“ Nyanyian “ Sony Sonjaya Ada Tekanan Dari Tokoh Besar Soal Titik Dapur

JAKARTA, studio2news – Kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen (Purn) Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai buka suara.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengaku bahwa dirinya hanyalah korban tekanan dari pihak-pihak berpengaruh dalam pengaturan dapur program strategis tersebut.

Sony Sonjaya memutuskan untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) demi membantu penegak hukum membongkar praktik korupsi ini secara komprehensif.

Langkah ini diambil karena Sony merasa tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang memikul tanggung jawab atas skandal yang menyeret namanya.

“Beliau tidak mau disudutkan sendiri. Selama ini Sony dipojokkan seolah-olah menjadi aktor utama yang mempermainkan dan menjual titik-titik dapur SPPG. Padahal, kenyataannya beliau bekerja di bawah tekanan dan adanya ‘atensi’ dari pihak lain,” ujar Krisna Murti, Jumat (5/6/2026).

Krisna mengungkapkan, Sony mengklaim memiliki informasi mengenai keterlibatan sejumlah tokoh berpengaruh di balik praktik ini. Namun, sayangnya identitas para aktor intelektual tersebut masih dirahasiakan dan rencananya akan dibuka langsung oleh Sony dalam persidangan nanti.

Saat didesak mengenai siapa saja pihak yang dimaksud apakah dari kalangan politik atau tokoh tertentu, Krisna enggan merinci lebih jauh, namun menegaskan bahwa jumlahnya cukup banyak.

Gayung bersambut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk memproses permohonan perlindungan bagi justice collaborator dalam kasus korupsi besar, termasuk dalam kasus dugaan korupsi di BGN yang menyeret nama Dadan Hindayana, serta kasus pemerasan WNA yang melibatkan Silmy Karim.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangan resminya, menegaskan bahwa pihaknya terbuka bagi saksi, pelapor, maupun tersangka yang bersedia mengungkap fakta di lapangan.

“Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator,” jelas Susilaningtias.

Menurut Susilaningtias, keberadaan JC sangat krusial untuk membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi dan sistemik.

Berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025, pemberian perlindungan ini tetap mengacu pada prinsip kontribusi signifikan tersangka dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.

Langkah Sony Sonjaya untuk menjadi justice collaborator kini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya yang strategis di Badan Gizi Nasional. Publik kini menanti pengungkapan daftar nama “tokoh-tokoh berpengaruh” yang ia janjikan akan dibeberkan di meja hijau. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!