Gading Rejo- Aksi kejahatan yang berakhir menggelikan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Gadingrejo, Pringsewu. dimana seorang pemuda berinisial IM terpaksa menyela niatnya menjadi pencuri andal setelah tubuhnya menyerah pada rasa kantuk berat. Alih-alih memboyong barang berharga, pelaku justru tertidur lelap di kasur pemilik rumah hingga akhirnya dibangunkan oleh kepungan warga dan petugas Kepolisian.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (3/8/2026) malam, ketika IM menghabiskan waktu bersama rekan-rekannya sembari mengonsumsi minuman tradisional tuak di kawasan rest area. Sekitar pukul 01.30 Wib, pelaku memutuskan untuk pulang. Di tengah perjalanan, perhatiannya teralih pada rumah yang tampak gelap dan kosong.
Pengaruh alkohol ditambah peluang yang terbuka memunculkan niat jahat. IM lantas berusaha membobol pintu belakang menggunakan linggis. Lantaran usaha tersebut gagal, ia mengalihkan strategi dengan memecahkan kaca ventilasi kamar mandi dan memanjat masuk mengandalkan sebuah kursi.
Setelah berhasil menyusup, IM mulai mengacak-acak isi lemari untuk mencari barang berharga. Namun, dinamika eksekusi yang menyita energy berpadu dengan efek tuak membuat ketahanan fisiknya ambruk. Pelaku memutuskan untuk “istirahat sejenak” di atas kasur pemilik rumah, yang berujung pada tidur nyenyak hingga pagi hari. Saat terbangun, bukannya mendapati harta rahasia, IM justru disambut kerumunan warga yang telah mengepung lokasi.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto menyatakan bahwa pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait potensi keterlibatan pihak lain. Terduga pelaku diketahui berinisial IM (21), warga Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, yang juga merupakan residivis kasus pencurian,”Terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa maupun kemungkinan adanya pelaku lain,”ujar Kapolsek Rabu 5 Agustus 2026
Kini pelaku terpaksa kembali ke hotel prodeo agar tidurnya bertambah nyanyak pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Saat ini, proses penyidikan masih terus bergulir di Mapolsek Gadingrejo. (Red)













