WAY KANAN, studio2news – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di Dusun II, Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (18/6/2026).
Seorang pemuda berinisial RM (20), warga asal Depok, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap basah saat tengah mengobrak-abrik rumah warga.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy Suryadi mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku diduga beraksi lebih dari dua orang dengan masuk melalui pintu belakang rumah korban.
“Modus operandi pelaku yakni masuk melalui pintu belakang menuju dapur, lalu merusak gembok kamar tengah,” ujar AKP Lusy Suryadi, Minggu (21/6/2026) kemarin.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengacak-acak isi kamar dan merusak kunci lemari pakaian. Dari tangan pelaku, ditemukan sebuah tas selempang hitam berisi perhiasan emas 24 karat seberat 5 gram, uang tunai sebesar Rp38,2 juta, serta STNK dan BPKB sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 4520 TUJ.
Aksi RM terhenti saat saksi di lokasi mendengar kegaduhan dari dalam kamar tengah. Begitu diperiksa, saksi mendapati kondisi kamar sudah berantakan dengan seorang pria asing yang berada di dalamnya.
Warga pun sigap mengamankan RM di lokasi kejadian. Namun, rekan pelaku lainnya berhasil meloloskan diri melalui pintu dapur saat situasi sedang kacau. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil hingga Rp50 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim TEKAB 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan hasil gelar perkara, RM resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka RM kini telah kami amankan di Mako Polsek Gunung Labuhan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian. RM kini terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Reporter: Dedi
Editor: Redaksi













