Mungkin Karena Udara Panas, Tiga Sekawan Nekat Curi Kulkas dan Berujung Menginap di Hotel Prodeo 7 Tahun

Lampung Selatan- Niat hati ingin cepat cuci tangan dari barang bekas biar dapat uang jajan tambahan, seorang warga di Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, malah apes. Bukannya laku terjual, kulkas bekas merek Aqua warna hitam yang dipajang di teras malah bikin tiga sekawan berinisial BP (34), H (47), and S (38) resmi jadi tamu kehormatan Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Bintang.

Kisah pencurian dengan pemberatan (curat) berkedok “operasi senyap kulkas” ini bermula pada Sabtu dini hari (17/10/2026). Korban bernama Sariman awalnya berniat jadi wirausahawan mandiri. Ia membeli kulkas bekas, mempercantiknya sedikit dengan mengecat bagian pegangan pinggir agar tampak estetik, lalu memajangnya di teras rumah layaknya etalase galeri seni modern.

Namun, alih-alih didatangi calon pembeli yang membawa uang, teras rumah Sariman justru kedatangan tiga sekawan yang punya hobi misterius, mengangkut barang orang lain tanpa izin.

Keesokan paginya, Sariman mendapati “karya seninya” sudah raib entah ke mana. Merasa kulkas kesayangannya diculik secara gaib, korban langsung melaporkan insiden ini ke Polsek Tanjung Bintang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1,2 juta.

Menerima laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Tanjung Bintang bergerak cepat layaknya detektif profesional. Tidak butuh waktu lama bagi Polisi untuk melacak keberadaan sang kulkas hitam manis beserta para pengagum rahasianya.

Pada Minggu (18/10/2026), ketiga terduga pelaku (BP, H, dan S) berhasil diamankan tanpa drama berlebihan. Polisi juga menyita barang bukti utama berupa satu unit kulkas merek Aqua hitam yang diduga menjadi objek rebutan kasih sayang malam itu.

Kapolres Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menyampaikan bahwa ketiganya kini sudah diboyong ke polsek untuk merenungi nasib.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai tiga orang yang diduga terlibat. Ketiganya kemudian diamankan bersama barang bukti satu unit kulkas,” ujar Kompol Edi.

Kini, ketiga sekawan tersebut harus bersiap meninggalkan kenyamanan rumah demi menikmati fasilitas gratis dari negara di balik jeruji besi.

Atas aksi nekat mengamankan kulkas orang lain tanpa izin ini, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun waktu yang lebih dari cukup untuk mendinginkan kepala setelah khilaf urusan kulkas.

Polisi saat ini masih mendalami peran spesifik dari masing-masing tersangka: siapa yang jadi eksekutor, siapa yang bertugas mengawasi jalan, dan siapa yang punya ide cemerlang mencuri kulkas di teras. Sementara itu, urusan vonis akhir tetap diserahkan sepenuhnya kepada meja hijau pengadilan. (Wawan/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!