MK Tegaskan Pembagian Peran Suami-Istri Bukan Diskriminasi, Gugatan UU Perkawinan Kandas

JAKARTA, studio2news – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menutup pintu bagi upaya hukum yang mempersoalkan pembagian peran suami dan istri dalam rumah tangga. MK secara resmi menolak seluruh permohonan pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dianggap diskriminatif.

Putusan dengan nomor registrasi perkara 159/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026). Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang advokat bernama Moratua Silaban.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri dalam UU Perkawinan bukanlah bentuk diskriminasi. Mahkamah menjelaskan bahwa diskriminasi baru terjadi jika terdapat perlakuan yang secara tidak sah menghilangkan, membatasi, atau menghalangi hak konstitusional seseorang.

Hakim MK, M. Guntur Hamzah, menekankan bahwa UU Perkawinan justru dirancang untuk menciptakan keseimbangan melalui pembagian peran yang saling melengkapi, bukan untuk merendahkan salah satu pihak.

“Tidak benar apabila hanya satu pihak yang diberi hak untuk menuntut, sedangkan pihak lain hanya dibebani kewajiban. UU Perkawinan telah memberikan ruang hukum yang setara bagi suami maupun istri untuk mendapatkan pemenuhan hak sesuai dengan kedudukan masing-masing yang sifatnya komplementer,” tegas Guntur.

Mahkamah menilai bahwa pasal yang digugat tidak meruntuhkan kepastian hukum yang adil. Frasa ‘sesuai dengan kemampuannya’ dalam Pasal 34 ayat (1) dianggap sebagai bentuk fleksibilitas hukum yang mengakomodasi realitas kemampuan ekonomi dalam setiap rumah tangga.

Lebih lanjut, MK menyoroti bahwa hukum perkawinan di Indonesia tidaklah kaku. Sebagai contoh, dalam kasus perceraian, tanggung jawab nafkah anak yang secara prinsip dibebankan kepada suami dapat dialihkan atau dibebankan kepada istri melalui putusan pengadilan, apabila ditemukan fakta bahwa suami tidak mampu memenuhinya.

“Hal ini memperlihatkan bahwa UU Perkawinan tidak menutup ruang pertimbangan faktual dan proporsionalitas. Mahkamah menyerahkan penilaiannya kepada pengadilan sesuai keadaan konkret, jika terjadi perselisihan,” pungkas Guntur.

Dengan putusan ini, norma pembagian tugas rumah tangga dalam UU Perkawinan tetap berlaku sebagaimana adanya, dengan penekanan pada prinsip keseimbangan serta kerja sama antar-pasangan sesuai dengan martabat masing-masing. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!