Menko Yusril Pastikan Jalur Cepat Ilegal Imigrasi Dihapus

JAKARTA, studio2news – Pemerintah berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai praktik korupsi dan pungutan liar di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjamin bahwa sistem “jalur cepat” (fast track) ilegal untuk pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya menjadi celah manipulasi korupsi oleh oknum pejabat kini telah resmi ditiadakan.

“Saat ini semua proses berjalan normal. Permohonan diproses sesuai prosedur dalam waktu empat hingga lima hari, dan seluruh pembayaran wajib disetorkan langsung ke kas negara,” tegas Yusril dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (7/6/2026) kemarin.

Yusril mengakui bahwa selama ini terdapat celah sistemik dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP). Praktik ini lazim menyasar WNA yang bekerja di Indonesia, di mana proses pengurusan izin yang seharusnya memakan waktu 4 sampai 5 hari karena harus melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, sengaja dibuat lambat.

“Terjadi permainan di mana proses yang seharusnya normal menjadi terhambat, kemudian ‘dipercepat’ menjadi satu hingga tiga hari dengan syarat pembayaran khusus,” ungkapnya.

Pembayaran “jalur cepat” tersebut tidak pernah masuk ke kas negara, melainkan mengalir ke kantong pribadi oknum pejabat. Yusril menegaskan bahwa tindakan tersebut secara hukum dikategorikan sebagai pemerasan atau gratifikasi, sehingga kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak tegas para pelaku adalah langkah yang tepat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Imigrasi yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, beserta tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga meraup keuntungan haram setidaknya Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026 dari praktik pemerasan terhadap WNA, biro jasa, maupun sponsor.

Yusril menambahkan bahwa langkah penertiban ini bukan baru dimulai, melainkan sudah berjalan sejak terbentuknya kabinet baru dan berdirinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sejak Menteri Imipas Agus Andrianto dilantik, upaya pembersihan sektor keimigrasian dari pungutan liar terus dilakukan secara sistematis.

“Langkah-langkah penertiban sudah dilakukan sejak Kementerian Imipas terbentuk. Pak Menteri Agus terus bergerak untuk memberantas berbagai praktik menyimpang di sektor ini,” pungkasnya.

Pernyataan Menko Yusril ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi praktik korupsi di instansi pelayanan publik, sekaligus langkah awal untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem keimigrasian Indonesia. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!