Mendagri Tegaskan Moratorium Rekrutmen Honorer, Jangan Jadi Beban Anggaran

JAKARTA, studio2news – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk menghentikan perekrutan tenaga honorer baru.

Langkah ini diambil menyusul kondisi keuangan banyak daerah yang terbebani oleh tingginya alokasi belanja pegawai.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026), Tito memaparkan data mengejutkan terkait kepatuhan daerah terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berdasarkan aturan tersebut, belanja pegawai seharusnya dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Namun faktanya, sebanyak 21 provinsi, 367 kabupaten, dan 91 dari 93 kota di Indonesia saat ini mencatatkan belanja pegawai yang melampaui batas tersebut.

Tito secara gamblang menyoroti praktik perekrutan tenaga honorer yang selama ini kerap sarat kepentingan politis. Ia menyebut banyak tenaga administrasi yang direkrut tidak memiliki kompetensi memadai, bahkan tak jarang merupakan titipan pihak tertentu.

“Kalau untuk tenaga administrasi, sering kali tidak kompeten. Banyak yang hanya menjadi beban karena direkrut sebagai titipan pejabat atau tim sukses. Datang jam 8, pulang jam 10, itu tentu tidak produktif,” tegas mantan Kapolri tersebut.

Kondisi penumpukan tenaga honorer ini, lanjut Tito, menciptakan masalah sistemik. Ketika para honorer menuntut kejelasan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai PNS maupun PPPK, pemerintah akhirnya terpaksa mengakomodasi melalui jalur seleksi. Namun, hal ini justru menambah beban keuangan daerah di masa depan.

“Tolong, rekan-rekan kepala daerah, jangan ada lagi penambahan honorer. Ini hanya akan membebani APBD dan menjadi warisan masalah bagi kepala daerah berikutnya. Itu membuang waktu dan anggaran,” imbuhnya.

Meski menutup pintu bagi tenaga administrasi, Tito memberikan pengecualian bagi rekrutmen yang berbasis pada kebutuhan mendesak dan keahlian khusus. Ia menekankan bahwa perekrutan PPPK harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Perekrutan tenaga PPPK harus difokuskan pada mereka yang memiliki *skill* spesifik dan memang sangat dibutuhkan, seperti guru serta tenaga kesehatan. Kategori ini masih sangat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Tito.

Pemerintah pusat berharap instruksi ini dipatuhi secara ketat demi menciptakan postur anggaran daerah yang lebih sehat, efisien, dan fokus pada pembangunan ketimbang sekadar belanja administratif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!