Jakarta,Studio2News- Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pencabutan tersebut lantaran perusahaan terbukti melakukan pertambangan emas ilegal di dalam maupun di luar wilayah IUP. Luas wilayah pertambangan seluas 3.500 hektare.
Kegiatan penertiban di Nabire dihadiri oleh Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, serta jajaran Pelaksana Satgas PKH dari 12 kementerian dan lembaga.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.
Pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026,
“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare (yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP),” kata Burhanuddin melalui keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Selain tidak adanya izin, lanjut Burhanuddin, PT KEL juga mengabaikan kewajiban menempatkan dana jaminan reklamasi untuk penanganan dampak kerusakan lingkungan. Perusahaan itu juga gagal menjalankan reklamasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Tindakan pencabutan izin ini mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya,” terangnya.
Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” tegas Burhanuddin.
Meski izin operasionalnya telah dicabut, PT KEL tetap diwajibkan menyelesaikan sejumlah tanggung jawab. Perusahaan tetap harus melakukan pemulihan kerusakan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti kepada negara, serta membayarkan hak-hak pesangon bagi para mantan pekerjanya.
Lahan bekas tambang PT KEL rencananya akan dialihkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mekanisme izin yang berlaku, serta memperhatikan aspek lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat setempat. (Red)













