Lampung Utara- Tim Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modus rumah kosong. Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan seorang residivis beserta barang buktinya.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotabumi Kota, IPTU Syamsusin merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VII/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 31 Juli 2026.
Mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan penangkapan kilat tersebut. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kejadian dilaporkan pada Jumat (31/7/2026), dan dalam waktu kurang dari 12 jam personel Unit Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti. Keberhasilan ini merupakan buah dari respons cepat serta kecermatan anggota saat melakukan penyelidikan di lapangan,”ujar IPTU Herawati. Sabtu 1 Agustus 2026
Aksi kejahatan ini bermula pada Jumat siang (31/7/2026) sekitar pukul 10.50 WIB. Korban meninggalkan kediamannya yang beralamat di Jalan Perintis Candimas, Gang Delima Permai 1, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, untuk mengantar pesanan nasi kotak.
Memanfaatkan situasi rumah yang lengang, pelaku masuk dan mengacak-acak isi kediaman korban. Naas, saat korban kembali, ia mendapati kondisi rumah sudah berantakan dengan pintu lemari dalam keadaan terbuka.
Dari hasil inventarisasi awal, korban kehilangan 1 unit jam tangan merek Alexandre Christie dan Uang tunai sebesar Rp100.000, Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2.400.000,-.
Berbekal olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengumpulan petunjuk di lapangan, tim penyidik mengidentifikasi keterlibatan seorang pria berinisial R.M.. Tanpa perlawanan berarti, petugas mengamankan R.M. beserta barang bukti utuh berupa jam tangan dan uang tunai milik korban.
Dari hasil pemeriksaan intensif, Polisi mengonfirmasi status kejahatan R.M. yang bukan pemain baru. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020.
Saat ini, R.M. beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kotabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut. (Yogi/ Red)













