KPU Ajukan Pagu Indikatif 2027 Rp 4,6 Triliun, Persiapan Tahapan Awal Pemilu 2029 Dimulai

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi memaparkan rencana kerja dan usulan anggaran untuk Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI kemarin. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda didampingi Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf.

Dalam paparannya Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pagu indikatif yang diajukan untuk tahun 2027 mencapai Rp 4.682.174.613.000. Alokasi anggaran tersebut direncanakan untuk membiayai tiga sektor utama kelembagaan.

Rincian Pagu Indikatif KPU TA 2027

  • Belanja Operasional Pegawai: Rp 2.264.281.016.000
  • Belanja Operasional Kantor: Rp 988.753.597.000
  • Belanja Non-Operasional: Rp 1.429.140.000.000

Afifuddin menegaskan bahwa sebagian besar porsi belanja non-operasional akan langsung dialokasikan untuk memulai tahapan awal Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Menurutnya, percepatan ini diperlukan karena beberapa instrumen krusial pemilu sudah harus berjalan dua tahun sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

“Belanja non-operasional merupakan alokasi anggaran tahapan Pemilu 2029. Jadi, anggaran tahapan Pemilu 2029 sebagian sudah muncul pada tahun anggaran 2027 karena beberapa tahapan akan kita laksanakan di tahun tersebut,” ujar Afifuddin di Gedung DPR, Senayan.

KPU merinci 6 kegiatan strategis Pemilu 2029 yang dijadwalkan mulai berjalan pada tahun 2027:

  1. Perencanaan Program dan Regulasi: Penyusunan program, anggaran, serta peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu sebesar Rp 339.916.646.000.
  2. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta: Proses pendaftaran, pemberkasan, hingga verifikasi berkas calon partai politik sebesar Rp 464.347.213.000.
  3. Pembentukan Badan Ad Hoc: Rekrutmen dan persiapan perangkat pemilu oleh KPU tingkat Kabupaten/Kota sebesar Rp 187.501.243.000.
  4. Mutasi dan Pemutakhiran Data Pemilih: Penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih secara nasional sebesar Rp 239.382.133.000.
  5. Penataan Dapil: Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) sebesar Rp 164.775.163.000.
  6. Persiapan Pencalonan: Tahapan awal pencalonan Presiden/Wakil Presiden serta anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) sebesar Rp 33.217.602.000.

“Beberapa tahapan ini memang sudah harus kita mulai di tahun tersebut dengan sementara mempedomani Undang-Undang Pemilu yang ada, sebagaimana siklus 5 tahunan yang lalu,” tambahnya.

Selain memaparkan postur anggaran standar, KPU memberikan catatan kritis bahwa seluruh lini lini masa tahapan ini akan sangat bergantung pada dinamika regulasi atau revisi UU Pemilu yang berlaku ke depan.

Merespons tuntutan transparansi dan modernisasi, KPU juga mengusulkan pengembangan infrastruktur digital terintegrasi untuk pemilu mendatang. KPU memproyeksikan kebutuhan anggaran khusus untuk Sistem Informasi KPU sebesar Rp 12.500.000.000 guna menunjang akurasi data dan efisiensi birokrasi pemilu 2029. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!