JAKARTA, studio2news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi sistemik di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Kasus ini mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana mencurigakan sebesar Rp366,7 miliar dari 96 rekening milik 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Ditjen Imigrasi selama periode 2019-2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026), mengungkapkan bahwa hanya sekitar 3 persen atau Rp9,7 miliar dari total dana tersebut yang berasal dari gaji atau tunjangan resmi.
“Sebanyak Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak pemohon layanan keimigrasian, seperti pengurusan visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” jelas Setyo.
Menurut Setyo, para tersangka menjalankan modus operandi dengan sengaja mempersulit proses permohonan izin tinggal dan dokumen WNA. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan di loket verifikasi kantor wilayah, hingga kembali membayar biaya verifikasi di tingkat pusat agar proses permohonan dapat dilanjutkan.
Penyidikan mengungkap bahwa praktik ini terstruktur. Silmy Karim, yang menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, diduga menginstruksikan jajarannya untuk menarik “biaya ekstra” dengan prinsip “setiap klik ada harganya”.
Instruksi tersebut diteruskan oleh Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, kepada Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo. Keduanya kemudian memberikan akses kepada staf lapangan untuk mengumpulkan dana dari biro jasa atau pihak WNA melalui sejumlah rekening nominee (rekening pengepul) yang dikelola oleh staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Untuk menutupi jejak, para pelaku menggunakan kode-kode unik dalam pendistribusian dana. Istilah “Malaikat” digunakan untuk merujuk pada distribusi uang bagi pejabat tinggi. Selain itu, mereka menggunakan istilah dunia musik seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer” untuk merepresentasikan porsi aliran uang kepada pihak-pihak tertentu.
Praktik ini dilakukan secara rutin setiap hari Jumat. Silmy Karim sendiri diduga menerima jatah tetap sebesar Rp100 juta per minggu. Uang haram tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga pencucian uang melalui pendirian perusahaan towing.
KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wamen Imipas Silmy Karim. Tujuh tersangka lainnya adalah, Saffar Muhammad Godam Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025, Jaya Saputra Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, mantan Direktur Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Bagus Bramantyo Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Ronald Arman Abdullah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 & Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Juniadi Sri Priambudi Ketua Tim Alih Status ITAS dan Gusti Bernardiansyah Staf Subdit Izin Tinggal.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red).













