JAKARTA, Studio2news – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi sorotan tajam di tengah dua realitas yang bertolak belakang. Di satu sisi, Hakim Konstitusi Adies Kadir memuji suasana kerja di lembaga tersebut yang dianggapnya sangat nyaman hingga memperbaiki kesehatannya.
Namun, di sisi lain, sejumlah akademisi hukum papan atas justru melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena mempersoalkan proses pengangkatannya.
Dilansir Kompas.com, Adies Kadir, yang resmi menggantikan Arief Hidayat, mengaku merasakan perbedaan drastis antara karier politiknya terdahulu dengan pekerjaannya saat ini sebagai hakim konstitusi. Ia menyebut atmosfer di MK memberikan ketenangan luar biasa yang berimbas positif pada kesehatan fisiknya.
“Biasanya hasil lab saya itu pasti ada tanda bintang. Minggu lalu saya kontrol keseluruhan, bintangnya hilang semua. Alhamdulillah, berarti normal,” ujar Adies.
Menurut Adies, minimnya tekanan kerja dibandingkan profesi sebelumnya sebagai pengusaha, pengacara, hingga politisi menjadi kunci kenyamanan tersebut. Meski tetap harus membawa berkas perkara ke rumah, ia merasa ritme kerjanya kini jauh lebih teratur.
“Di sini kita independen, tidak ada tekanan-tekanan,” tegasnya, seraya mengklaim bahwa tekanan bagi hakim konstitusi hanya datang dari depan (persidangan).
Namun, pengakuan nyaman tersebut berbanding terbalik dengan sikap para pakar hukum. Sebanyak 17 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi menggugat pengangkatan Adies Kadir ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 214/G/2026/PTUN.JKT.
Bivitri Susanti, salah satu penggugat, menyatakan bahwa gugatan ini adalah langkah serius untuk menguji transparansi dan legitimasi proses pemilihan hakim yang dilakukan oleh DPR RI.
“Kami tidak akan berhenti mengadvokasi pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak terbuka ini. Langkah DPR memilih hakim secara seenaknya tidak bisa dibiarkan,” tegas Bivitri, Rabu (1/7/2026).
Gugatan ini menyasar dua obyek utama: tindakan faktual proses pengusulan Adies Kadir oleh DPR RI, serta Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pengangkatannya. Para akademisi menduga adanya cacat hukum serius, baik dari sisi prosedur maupun substansi yang dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Proses pemilihannya dilakukan dengan tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel,” tambah Bivitri.
Gugatan ini didukung oleh barisan pakar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, di antaranya:
- Guru Besar: Hesti Armiwulan (Ubaya), Mirza Satria Buana (Unlam), Muchamad Ali Safaat (UB), Susi Dwi Harijanti (Unpad), dan Zainal Arifin Mochtar (UGM).
- Dosen & Pakar: Iwan Satriawan (UMY), Charles Simabura (Unand), Dhia Al Uyun (UB), Herdiansyah Hamzah (Unmul), Herlambang P. Wiratraman (UGM), Idul Rishan (UII), Richo Andi Wibowo (UGM), Taufik Firmanto (UM Bima), Titi Anggraini (UI), Yance Arizona (UGM), Beni Kurnia Illahi (Unand), Feri Amsari (Unand), dan Warkhatun Najidah (Unmul).













