PESISIR BARAT, studio2news – Seorang pria berinisial DS (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menembak tetangganya sendiri menggunakan senapan angin di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (7/6/2026).
Insiden yang dipicu oleh konflik batas lahan tersebut mengakibatkan korban, Boby Firmansyah, mengalami luka tembak di bagian pinggang belakang hingga harus mendapatkan perawatan medis intensif di Puskesmas Biha.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban tengah bekerja memindahkan rangka besi tenda dan perlengkapan gudang ke atas mobil untuk keperluan hajatan.
Tiba-tiba, pelaku datang dan melempar batu ke arah gudang. Korban sempat berupaya menghindar dengan berlari menjauh. Namun, pelaku justru mengeluarkan senapan angin jenis mini PCP dan melepaskan tembakan sebanyak lima kali ke arah korban.
“Dari lima kali tembakan yang dilepaskan pelaku, satu peluru mengenai bagian pinggang belakang korban,” ujar Iptu Meidy saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Melihat kejadian tersebut, rekan-rekan korban segera memberikan pertolongan dan melarikan korban ke Puskesmas terdekat. Pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian ini kemudian melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke Polres Pesisir Barat.
Menanggapi laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti pendukung. Hasilnya, pelaku DS berhasil diamankan petugas di kediamannya tanpa perlawanan, hanya berselang empat jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 12.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Satu pucuk senapan angin jenis mini PCP merek Steven (warna hitam). Satu buah peredam dan satu unit magazine senapan angin. Puluhan butir amunisi kaliber 4,5 mm dan Dua bilah golok.
Iptu Meidy mengungkapkan bahwa motif utama penembakan ini diduga dipicu oleh konflik sengketa batas lahan antara pelaku dan korban. Saat ini, DS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesisir Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan penyalahgunaan senjata api atau senjata lainnya. (Red).













