Komplotan Begal Berkedok “Tumpang Gratis” Diringkus Polsek Tegineneng

Pesawaran, Studio2News — Niat hati mencari tumpangan untuk meringankan langkah, dua pejalan kaki justru berujung petaka. Mereka diseret ke dalam perangkap maut oleh komplotan penjahat jalanan yang berkedok menawarkan belas kasihan.

Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, akhirnya berhasil membekuk tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap meresahkan warga. Penangkapan kilat ini dilakukan pada Senin dini hari (10/8/2026) kemarin.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, Bripka Bahrun Ilmi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/50/VIII/2026/SPKT/POLSEK TEGINENENG/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 3 Agustus 2026.

Ketiga pelaku yang berhasil digelandang ke markas polisi masing-masing berinisial DAW (17), seorang pelajar asal Desa Adipuro, Trimurjo, IAR (24), warga Desa Adipuro, Trimurjo, serta RMP (17), pelajar asal Desa Batang Hari Ogan, Tegineneng.

Aksi kriminalitas ini bermula pada Minggu dini hari (26/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, kedua korban masing-masing berinisial WF dan GP sedang berjalan kaki menempuh perjalanan dari Kota Metro menuju Pringsewu.

Setibanya di kawasan Jembatan Lengkung, Jalan Lintas Metro, Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, mereka dihampiri oleh lima orang pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor. Dengan ramah, para pelaku berpura-pura menawarkan tumpangan hingga ke daerah Branti.

Namun, kebaikan palsu itu seketika berubah menjadi mimpi buruk. Setibanya di lokasi yang sepi, kendaraan dihentikan. Tanpa buang waktu, para pelaku mencabut senjata tajam jenis pisau dan mengancam keselamatan kedua korban.

Dibawah todongan senjata tajam, korban tak berdaya saat para pelaku merampas dua unit telepon genggam (Realme C11 dan Vivo Y12) serta uang tunai sebesar Rp900.000. Akibat insiden tersebut, korban menanggung kerugian materil senilai Rp2.850.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng.

Berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi para pelaku.

Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, petugas menyergap persembunyian tersangka IAR dan DAW di sebuah kediaman di Desa Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Tak berhenti di situ, hasil interogasi kilat langsung dikembangkan, hingga akhirnya polisi membekuk pelaku ketiga, RMP, di kediamannya di Tegineneng.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, melalui Kapolsek Tegineneng, menegaskan komitmen jajarannya dalam membersihkan wilayah hukum Pesawaran dari aksi kejahatan jalanan.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen tegas Polsek Tegineneng dan Polres Pesawaran dalam memberantas tindak kejahatan jalanan dan perampasan. Tiga pelaku berikut barang bukti dua unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan saat melancarkan aksinya kini telah diamankan di Mako Polsek Tegineneng guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. Selasa (11/8/2026).

Atas perbuatan biadabnya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 365 KUHPidana Lama) mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman berat di balik jeruji besi. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!