Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi Terkesan Menutup Diri

Pringsewu-  Terkait pengusutan dana hibah tahun 2024 senilai Rp 13 milyar yang diterima dan dikelola oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, oleh Kejaksaan Negeri  setempat. Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi terkesan menutup diri. Hal itu, dibuktikan saat redaksi studio2news menghubungi meski ponselnya dalam keadaan aktif namun pesan singkat lalui whatsapp dan telpon pun tidak direspon, Selasa 30 Juni 2026.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Pringsewu, Annas Huda saat dihubungi untuk mengonfirmasi perkembangan pengusutan dana hibah Bawaslu Pringsewu,  terkesan berhati-hati untuk menjawab. Ia mengatakan jika akan berkoorinasi terlebih dahulu dengan Kasi Pidsus,”Ke Kejaksaan saja  ya Mas, sudah ada diberitakan. Nanti saya koordinasikan dahulu dengan Kasi Pidsus ya,”ujarnya singkat saat dihubungi lalui ponselnya.

Namun hingga berita ini diturunkan Kasi Intel Kejaksaan Pringsewu, Annas Huda belum juga memberikan keterangan hasil koordinasinya dengan Kasi Pidsus Kejaksan setempat.

Dilansir sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu secara resmi memulai operasi pengusutan terkait dugaan penyimpangan dana hibah yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu dari Pemerintah Daerah setempat.

Dikutip dari beberapa informasi yang dihimpun, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu kini tengah bekerja maraton di tahap penyelidikan. Tidak main-main, tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah represif guna membedah aliran dana yang seharusnya digunakan untuk mengawal integritas pemilu tersebut.

Investigasi ini bukan sekadar wacana. Kejaksaan telah mulai memanggil sejumlah pihak yang dianggap memegang “kunci” dalam manajemen keuangan Bawaslu untuk dimintai klarifikasi.

Ketajaman penyidik Pidsus terlihat dari aksi “turun gunung” mereka ke sejumlah kecamatan sekitar 4 Juni 2026 lalu. Investigasi lapangan ini diduga kuat dilakukan untuk mencocokkan dokumen fisik dengan laporan pertanggungjawaban yang ada. Penelusuran ke akar rumput ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari tidak ingin sekadar percaya pada dokumen di atas meja, melainkan mencari fakta lapangan terkait realisasi penggunaan dana hibah tersebut.

Hingga saat ini, meski belum ada penetapan tersangka, langkah Kejari Pringsewu telah menciptakan gejolak di lingkungan birokrasi Daerah. Publik kini menanti, apakah “pesta” anggaran di Bawaslu Pringsewu akan berakhir di kursi pesakitan, atau ada pihak yang mampu meloloskan diri dari jeratan hukum. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!