Ketegasan Penegakan Hukum Karhutla, Polri Tetapkan 243 Tersangka Perorangan dan 13 Korporasi

Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 243 orang perorangan dan 13 korporasi secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penegakan hukum yang digelar di berbagai wilayah rawan.

Laporan komprehensif terkait penanganan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemaparan ini berlangsung dalam Sidang Kabinet Paripurna bertajuk Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), yang kemudian dirilis secara resmi pada Jumat (23/10/2026).

Dalam penegakan hukum terhadap pelaku perorangan, Polri mengerahkan jajaran di 13 Kepolisian Daerah (Polda). Dari total 286 laporan polisi (LP) yang tercatat, luas area yang dilalap si jago merah mencapai 5.856 hektare.

Hingga laporan disampaikan, sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rincian status penanganan perkara perorangan meliputi:

  • Proses Penyidikan: 189 perkara
  • Selesai (P21/Sidang): 56 perkara
  • Proses Penyelidikan: 32 perkara
  • Penghentian Penyelidikan (Henti Lidik): 9 perkara

Penanganan terhadap korporasi menunjukkan langkah yang jauh lebih ketat mengingat skala kerusakan lingkungan yang masif. Melibatkan 10 Polda serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, tercatat ada 100 laporan polisi dengan total luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.

Berdasarkan data per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, 13 korporasi telah berstatus sebagai tersangka, dengan 94 kasus masih dalam proses penyidikan dan enam perkara dihentikan pada tahap penyelidikan.

Sebagai langkah efek jera, Polri juga mengambil tindakan administratif berupa rekomendasi pencabutan izin terhadap sejumlah korporasi:

  1. Rekomendasi Cabut Izin (23 LP): 11 korporasi telah berstatus tersangka, sementara 12 lainnya masih dalam pendalaman penyidikan.
  2. Belum Direkomendasikan Cabut Izin (71 LP): 2 korporasi di antaranya telah berstatus tersangka, sedangkan 69 lainnya masih berproses.

Menariknya, dari keseluruhan penanganan perkara korporasi ini, Polri mencatat terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan Penanaman Modal Asing (PMA) atau pihak asing.

Polri juga membeberkan rincian luas konsesi serta area yang terdampak langsung oleh aktivitas korporasi yang tersangkut hukum:

  • 11 Korporasi Tersangka: Memiliki total luas konsesi seluas 209.933 hektare, dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektare. Sebaran wilayahnya meliputi delapan korporasi di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
  • 12 Korporasi Belum Tersangka: Memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan luas area terbakar sekitar 8.849 hektare.

Melalui langkah progresif ini, Polri memastikan bahwa penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar aktor lapangan perorangan, tetapi juga menyentuh korporasi pemegang konsesi yang lalai atau terbukti melakukan pelanggaran hukum lingkungan. Penyelidikan lanjutan terus didalami guna menguak keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas kerusakan ekologis tersebut. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!