JAKARTA, studio2news – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menyerahkan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Penyerahan simbolis tersebut berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Dana jumbo ini merupakan akumulasi dari upaya pemulihan aset negara yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui berbagai mekanisme, mulai dari lelang barang sitaan, penelusuran aset terpidana korupsi, hingga pelacakan aset fisik berupa tanah dan bangunan.
“Hari ini, kami menyerahkan kepada Menteri Keuangan total nilai sebesar Rp1.029.874.376.628,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung memaparkan bahwa capaian tersebut bersumber dari beberapa komponen utama yang ditangani oleh BPA Kejagung yakni, Memberikan kontribusi terbesar mencapai Rp978,19 miliar. Nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp30,99 miliar dan Kasus Korupsi dan Kredit Macet Bank Bapindo dari perkara ini pemulihan aset milik terpidana Eddy Tansil menyumbang nilai sebesar Rp51,68 miliar.
Selain menyetorkan hasil pemulihan aset ke kas negara sebagai PNBP, Kejaksaan Agung juga merealisasikan pengembalian uang hasil lelang secara langsung kepada para korban tindak pidana. Total nilai uang yang dikembalikan kepada pihak korban tercatat sebesar Rp19,12 miliar.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan fungsi pemulihan aset untuk meminimalisir kerugian negara sekaligus memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan secara langsung.
“Penyerahan ini adalah bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus memastikan bahwa aset hasil tindak pidana benar-benar kembali untuk kepentingan publik,” tutup Burhanuddin. (Red).













