Jakarta,Studio2news- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (11/6/2026), menjelaskan tersangka baru tersebut berinisial AYS selaku pihak swasta.
“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung.
Dijelaskan, Asep merupakan pihak swasta yang diminta Sony. Asep diduga mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
“AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” ucapnya.
Sony diduga memberi akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga, Sony mengetahui titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang semula telah disetujui di portal mitra MBG.
“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” terangnya
Tak hanya itu, AYS diduga memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar di portal yang sudah tutup. AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony.
“AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ucapnya.
AYS saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, AYS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. (Red)













