JAKARTA, studio2news – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai menyasar level operasional dalam penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk segera melakukan pengusutan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dicurigai terlibat dalam praktik rasuah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengembangan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung di tingkat pusat.
“Kejaksaan Agung akan memerintahkan jajaran di daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga memiliki indikasi penyimpangan,” ujar Anang saat ditemui di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Meski telah memberikan instruksi tegas, Anang belum bersedia membeberkan detail wilayah maupun identitas SPPG yang menjadi target utama. Ia menekankan bahwa kerahasiaan tersebut adalah bagian dari strategi penyidikan yang masih bersifat tertutup untuk publik.
“Ini merupakan strategi penyidikan. Belum bisa kami buka secara luas karena masih menjadi bagian dari materi perkara,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun sebelumnya menyebutkan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak terafiliasi partai politik maupun pejabat legislatif dalam pengelolaan dapur MBG. Terkait hal tersebut, sejumlah pihak telah mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan audit menyeluruh.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku. Anang memastikan bahwa penyidik juga membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak aliran dana hasil kejahatan.
“Fokus kami bukan sekadar memidanakan pelakunya, tetapi bagaimana memulihkan kerugian negara. Kami akan mengejar pihak-pihak yang terlibat serta pihak yang menerima aliran dana melalui instrumen TPPU,” tegas Anang.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat pasca penetapan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya memaparkan bahwa modus korupsi dilakukan melalui penggelembungan harga (mark-up) dalam skala masif. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan mark-up pada pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek mencapai Rp1 triliun.
Selain itu, ditemukan pula penyimpangan serupa dalam pengadaan:
- 000 pasang sepatu;
- 000 unit tablet;
- 400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik menduga para tersangka secara aktif mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga proses pengadaan barang dan jasa tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, melainkan demi kepentingan keuntungan pribadi dan kelompok. (Red).













