BANDAR LAMPUNG, studio2news – Kasus penembakan maut yang menewaskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Metro akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung resmi menggelar konferensi pers terkait ekspos kasus ini di Gedung Krimum Polda Lampung, Senin (25/5/2026).
Tragedi berdarah yang menewaskan korban Dedi Cristian Agung (40), warga Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat itu, diduga kuat dipicu oleh masalah utang piutang yang hanya sebesar Rp1 juta.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan, Peristiwa penembakan terjadi pada Sabtu malam (23/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Khair Bras, Panca Asri, Metro Barat, tepat di depan usaha cucian mobil milik korban.
Dimana, pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang duduk bersama sejumlah rekannya untuk menagih utang. Namun, cara berbicara pelaku memicu ketegangan hingga terjadi adu mulut yang sengit.
Lebih lanjut Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan, keributan sempat dilerai oleh warga sekitar dan istri korban. Pelaku kemudian memilih mundur dan berjalan menuju jalan raya. Namun, korban justru mengejar pelaku ke pinggir jalan, memukul kepala pelaku, sambil berteriak menantangnya untuk menembak.
Merasa emosi dan tertantang, pelaku naik pitam. Ia langsung mengeluarkan senjata api jenis revolver berwarna silver kaliber 9,5 mm dari tas kecilnya, lalu melepaskan tembakan ke arah kepala korban dari jarak sekitar tujuh meter. Peluru mengenai pelipis kanan korban hingga langsung terkapar di badan jalan.
Sementara itu terang Hermawan, istri korban sempat histeris saat melihat suaminya ambruk bersimbah darah, kemudian istri korban berusaha merebut senjata dari tangan pelaku. Namun, pelaku mengancam akan menembak sang istri, lalu melepaskan dua kali tembakan ke udara sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun korban mengejar sambil berteriak menantang pelaku untuk menembak. Ucapan itu yang memicu pelaku melepaskan tembakan,” ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan.
Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke RS Mardi Waluyo Metro sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ahmad Yani. Berdasarkan hasil CT scan, proyektil peluru diketahui masuk melalui pelipis kanan dan bersarang di bagian belakang tengkorak korban. Tim medis menyatakan Dedi meninggal dunia pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB dan jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi.
Setelah sempat buron, pelaku akhirnya memilih menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Utara pada Minggu malam (24/5/2026). Kepada penyidik, pelaku mengaku khilaf dan emosi karena merasa tidak mendapat respons baik saat menagih utang, ditambah adanya tantangan dari korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri dari mana pelaku mendapatkan senjata api ilegal tersebut.
“Penggunaan senjata api secara melawan hukum merupakan tindak pidana serius. Semua akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Yuni. (Sandi/Red).













