Tanggamus – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus terus melakukan pengembangan besar-besaran terhadap jaringan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan warga. Jaringan ini diduga kuat telah beraksi di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Kabupaten setempat.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko memimpin langsung konferensi pers terkait perkembangan kasus tersebut di Mapolsek Pulau Panggung pekan lalu.
“Langkah ini merupakan bentuk transparansi kami kepada publik dalam menyampaikan progres penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko.
Dalam mengejar para komplotan ini, Tim Khusus Anti-Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tanggamus bekerja sama dengan Polsek Pulau Panggung. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tercatat sudah ada 8 laporan polisi (LP) resmi yang masuk, serta kurang lebih 30 tempat kejadian peristiwa (TKP) lain yang diduga kuat saling berkaitan dan kini sedang didalami oleh penyidik.
Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi dan terorganisasi:
- Target Operasi: Menyasar rumah tinggal, toko, dan tempat usaha warga yang ditinggal dalam keadaan kosong.
- Waktu Beraksi: Melancarkan aksinya pada malam hari hingga dini hari.
- Sistem Kerja: Bergerak secara berkelompok dengan pola penugasan yang bergantian (saling berbagi peran).
Untuk memuluskan aksinya dan mengantisipasi perlawanan, komplotan ini tidak segan-segan melakukan intimidasi. Mereka diketahui membekali diri dengan sejumlah senjata, mulai dari senjata tajam (sajam), senapan angin pendek, hingga benda yang menyerupai senjata api (senpi mainan/replika) untuk menakut-nakuti korban atau warga yang memergoki mereka.
Pihak Kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan yang sudah ada. Saat ini, pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang masih buron terus diintensifkan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan di lapangan dan memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini. Seluruh proses hukum dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres. (Red)













