JAKARTA, studio2news.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih memegang status sah sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.
Putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (12/5/2026) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli. Pemohon mempersoalkan adanya potensi “kekosongan status” ibu kota karena Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dianggap tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Pemohon menilai, Jakarta sudah kehilangan status ibu kota secara normatif melalui UU DKJ, namun IKN belum sah secara konstitutif karena Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan belum terbit.
Namun, MK memiliki tafsir berbeda. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa operasionalisasi pemindahan ibu kota memang sepenuhnya bergantung pada keputusan subjektif Presiden melalui Keppres.
“Dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan Keputusan Presiden dimaksud,” ujar Adies Kadir.
Mahkamah berpendapat bahwa selama Keppres tersebut belum ditandatangani, maka kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara secara hukum tetap melekat pada Provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, tidak ada kekosongan hukum atau kondisi “tanpa ibu kota” sebagaimana yang dikhawatirkan pemohon.
MK menilai dalil pemohon yang menyebut adanya disharmoni antara UU IKN dan UU DKJ tidak beralasan menurut hukum. MK menegaskan bahwa Pasal 73 UU DKJ telah mengatur bahwa status Jakarta sebagai ibu kota baru akan berakhir saat Keppres pemindahan ke IKN resmi ditetapkan.
“Tanpa penafsiran baru terhadap Pasal 39 ayat (1) UU IKN, status Jakarta tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai ditetapkannya Keppres pemindahan,” tambah Adies.
Sebelumnya, pemohon mendalilkan bahwa ketidakpastian status ini berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintahan dan administrasi negara. Namun, dengan putusan ini, MK memberikan kepastian hukum bahwa seluruh kegiatan penyelenggaraan negara di Jakarta saat ini tetap memiliki legitimasi konstitusional yang kuat hingga masa transisi berakhir melalui keputusan kepala negara. (*).













