Jadi Otak Kawanan Debt Collector, Mantan AKBP di Lampung Jadi Tersangka Perampasan Mobil

Oplus_131072

BANDAR LAMPUNG, studio2news – Ironis. Alih-alih menikmati masa pensiun dengan tenang, seorang mantan perwira menengah Polri berpangkat AKBP berinisial OS (59) justru mengakhiri reputasinya dengan cara yang memalukan. Ia ditangkap Polda Lampung karena diduga menjadi otak atau bagian dari kawanan debt collector yang merampas paksa kendaraan warga di Bandar Lampung.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung tidak memberikan perlakuan khusus. OS kini resmi menyandang status sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka terjerat kasus perampasan disertai ancaman yang membuat korban ketakutan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menegaskan bahwa seragam yang pernah dikenakan OS tidak akan mampu membendung hukum.

“Kami tangani perkara ini secara profesional. Tidak ada ruang bagi siapa pun, termasuk mantan anggota Polri, untuk kebal hukum. Semua diproses sesuai ketentuan,” ujar Indra dengan nada tegas, Selasa (30/6/2026).

Lebih jauh, polisi mencium aroma busuk yang lebih dalam. Kelompok ini diduga kuat bukan pemain baru. Berdasarkan temuan penyidik, sindikat ini telah berulang kali melakukan aksi serupa terhadap banyak korban di berbagai lokasi.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa ini bukan kali pertama mereka beraksi. Ada korban lain dan TKP lain yang sedang kami dalami. Kelompok ini diduga sudah menjadikan perampasan sebagai gaya hidup,” tambah Indra.

Diketahui sebelumny, Aksi koboi kelompok ini memuncak pada Jumat (26/6/2026) sore. Korban berinisial CR (47) yang sedang berada di parkiran sebuah butik di Jalan Kartini, Bandar Lampung, tiba-tiba dikepung oleh kawanan debt collector.

Di bawah ancaman dan paksaan, mobil Mitsubishi Pajero Sport milik korban dipaksa untuk diserahkan. Korban bahkan dipaksa menggiring mobilnya sendiri ke kantor perusahaan pembiayaan di bawah tekanan para pelaku.

Tak butuh waktu lama, Tim Ditreskrimum Polda Lampung yang menerima laporan langsung melakukan sweeping. Pada malam harinya, delapan orang diamankan dari kantor pembiayaan tersebut. Setelah melalui pemeriksaan intensif, enam orang termasuk sang mantan AKBP resmi dijebloskan ke tahanan Mapolda Lampung.

Kini, nasib sang pensiunan perwira yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru harus merasakan dinginnya lantai penjara akibat perbuatannya sendiri. Polisi saat ini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap sejauh mana jangkauan “gurita” penagih paksa ini. (Sandi Putra/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!