HUT ke-81 RI, 422 Warga Binaan Lapas Kalianda Terima Remisi, 6 Langsung Bebas

Lampung Selatan-  Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi babak baru yang penuh harapan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kalianda. Sebanyak 422 warga binaan resmi menerima pengurangan masa pidana (remisi) umum, dengan enam di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, di Amphitheater Menara Siger, Bakauheni, Minggu (17/8/2026), selepas upacara peringatan kemerdekaan.

Rincian penerima remisi pada momentum kemerdekaan tahun ini meliputi:

  • Remisi Umum I (RU I): 416 orang (pengurangan masa pidana sebagian).
  • Remisi Umum II (RU II): 6 orang (pengurangan masa pidana yang mengantarkan pada kebebasan).

Mewakili Kalapas Kelas IIA Kalianda, Kasubsi Registrasi I Made Suamba menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa tahanan rutin, melainkan instrumen apresiasi negara atas ikhtiar pembenahan diri para warga binaan.

“Remisi merupakan hak bersyarat bagi WBP yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan. Hak ini menjadi dorongan moral agar mereka terus memperbaiki diri dan mematuhi aturan hukum,” ujar I Made Suamba.

Pemberian remisi ini membawa dampak sosial yang nyata menjadi motivasi internal bagi warga binaan untuk mengasah keterampilan kemandirian dan pembinaan mental-spiritual di dalam lembaga pemasyarakatan dan mempercepat proses reintegrasi sosial, memungkinkan warga binaan kembali berkumpul bersama keluarga serta berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Momentum 17 Agustus ini menegaskan kembali pesan kemerdekaan: bahwa kesempatan untuk berubah dan memulai lembaran baru selalu terbuka bagi siapa saja yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri. (Wawan/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!