BANDAR LAMPUNG, studio2news – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyerukan reposisi fundamental dalam strategi pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa pengelolaan cabang produksi strategis dan kekayaan alam harus dikembalikan pada amanat Pasal 33 UUD 1945 dikuasai negara demi kemakmuran rakyat yang optimal.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Penerbitan Obligasi/Sukuk Daerah kepada Pemerintah Daerah se-Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di Ballroom Grand Mercure Lampung, Senin (18/05/2026).
Dalam forum tersebut, Gubernur mendorong pemerintah daerah untuk keluar dari zona nyaman fiskal dan berani mengambil langkah inovatif melalui instrumen pembiayaan alternatif.
Gubernur menyoroti fenomena kebocoran nilai ekonomi daerah akibat dominasi swasta tanpa keterlibatan kuat dari pemerintah atau badan usaha milik daerah. Akibatnya, nilai tambah ekonomi justru dinikmati oleh wilayah lain.
Dua sektor utama di Lampung yang menjadi perhatian serius Gubernur adalah Sektor Pertanian Gabah. Gabah sebagai salah satu lumbung pangan nasional, sebagian besar gabah Lampung justru dikirim keluar daerah untuk diproses, kemudian dibeli kembali oleh warga Lampung dalam bentuk beras kemasan dengan harga lebih tinggi. Sektor Perkebunan Kopi dimana mayoritas petani Lampung masih menjual biji kopi mentah. Proses hilirisasi dan industri pengolahan hilir justru berkembang di luar daerah.
“Kopi dipetik petani kita, dijual murah dalam bentuk biji mentah ke luar, lalu kita beli lagi produk olahannya dengan harga mahal. Rantai pasok ini yang harus kita rombak total melalui hilirisasi lokal,” tegas Rahmat Mirzani.
Secara makro, Provinsi Lampung mencatatkan performa ekonomi yang impresif pada tahun 2025 dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) menyentuh Rp520 triliun, menjadikannya salah satu motor pertumbuhan tertinggi di Pulau Sumatera.
“Meski ruang fiskal kita sempit dan mayoritas terserap untuk belanja rutin pegawai, pembangunan tidak boleh mandeg. Kita butuh daya dongkrak baru, dan obligasi serta sukuk daerah adalah jawaban konkretnya,” tambah Gubernur.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menyatakan bahwa wilayah Sumbagsel berpotensi besar menjadi pilot project nasional untuk penerbitan obligasi dan sukuk daerah.
Menurut OJK, ketergantungan pada dana perimbangan pusat harus dikurangi dengan mengoptimalkan dana publik lewat pasar modal. Arifin mencontohkan rencana Pengembangan Pelabuhan Panjang di Lampung sebagai salah satu proyek infrastruktur yang sangat prospektif untuk dibiayai lewat instrumen ini.
“Dengan membiayai proyek strategis seperti Pelabuhan Panjang melalui obligasi, kita tidak hanya menyelesaikan masalah keterbatasan APBD, tetapi juga menumbuhkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap aset pembangunan daerah mereka,” pungkas Arifin. (Sandi/Red).













