Gerbang Neraka Bakauheni, Rp235 Miliar Narkoba Gagal Masuk Pulau Jawa, Polda Lampung Amankan 24 Kurir

LAMPUNG SELATAN, Studio2News – Seaport Interdiction Bakauheni, gerbang utama yang menghubungkan Sumatera dan Jawa, kembali menjadi saksi bisu upaya penghancuran generasi bangsa yang berhasil digagalkan.

Polda Lampung memastikan jalur penyelundupan narkoba berskala besar ini lumpuh setelah menciduk 24 tersangka dari jaringan pengedar internasional dan lokal.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, di pelabuhan Bakauheni, Kamis (18/6/2026), terungkap fakta mencengangkan, dalam kurun waktu lima bulan (Februari – Juni 2026), polisi menyita barang bukti narkotika dengan nilai fantastis mencapai Rp235.134.910.000.

“Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah bukti nyata betapa masifnya ancaman yang mengincar anak cucu kita. Berhasilnya penyitaan ini berarti kita telah menyelamatkan nyawa 948.628 jiwa anak bangsa dari jeratan candu,” tegas Irjen Pol Helfi Assegaf dengan nada geram.

Para kurir narkoba kini semakin nekat dan kreatif. Polda Lampung mengungkap berbagai modus operandi “hitam” yang digunakan untuk mengelabui petugas, mulai dari menyembunyikan paket sabu di dalam kotak speaker kendaraan, modifikasi bagasi tersembunyi, hingga memanfaatkan jasa pengiriman paket resmi.

Tidak tanggung-tanggung, mereka menggunakan armada pribadi hingga transportasi umum—bus, minibus, hingga mobil box logistik—untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut, berharap lolos dari pengawasan ketat petugas di garis depan.

Berikut Barang Haram yang disita:

  • Sabu: 179,5 Kilogram
  • Ganja: 58 Kilogram
  • Ekstasi:128 Butir
  • Ketamine: 11,4 Kilogram
  • Erimin 5 (Happy Five):000 Butir
  • Cartridge & Liquid Etomidate:148 Pcs & 5 Liter

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa 8 unit mobil mewah dan operasional (Fortuner, Xpander, Avanza, hingga mobil box), serta perangkat komunikasi yang digunakan jaringan tersebut untuk bertransaksi.

Tidak ada ruang bagi kompromi. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang membawa konsekuensi hukum maksimal, termasuk ancaman pidana mati. Mereka dijerat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengeluarkan “tindakan tegas dan terukur” bagi siapa pun yang berani melawan atau mencoba melarikan diri saat penyergapan.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh mata dan telinga masyarakat. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi layanan 110 yang siaga 24 jam. Jangan biarkan masa depan anak bangsa hancur di tangan para pengedar ini,” tutup Kapolda dengan tegas.(Wawan/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!