Jakarta – Wakaf sejatinya bukan sekadar instrumen filantropi Islam biasa, melainkan suatu manifestasi kepedulian sosial yang mampu menghadirkan manfaat berkelanjutan (amal jariyah) bagi kemaslahatan sesama. Memahami urgensi strategis tersebut, Komisi VIII DPR RI resmi menginisiasi gerakan WALI (Wakaf Legislator Indonesia), suatu gerakan kolektif yang mengajak seluruh anggota legislatif di berbagai tingkatan untuk mengoptimalkan potensi wakaf uang.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkra, Aprozi Alam menjelaskan melalui program ini, seluruh jajaran anggota DPR RI, DPRD Tingkat Provinsi, hingga DPRD Tingkat Kabupaten/Kota diimbau untuk mewakafkan sebagian harta mereka secara resmi melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Berbeda dengan pemahaman konvensional yang kerap mengidentikkan wakaf hanya dengan aset tidak bergerak seperti tanah makam atau masjid, gerakan WALI berfokus pada pengumpulan wakaf uang (wakaf produktif).,”Di bawah tata kelola profesional BWI, dana abadi yang dihimpun dari para legislator akan diinvestasikan ke dalam sektor-sektor produktif,”ujar Aprozi Alam
Hasil kelolaan atau surplus dari investasi tersebut nantinya dialokasikan untuk tiga pilar utama:
- Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat: Stimulus modal bagi pelaku UMKM dan pengentasan kemiskinan berbasis syariah.
- Peningkatan Kualitas Pendidikan: Pemberian beasiswa dan perbaikan fasilitas pendidikan bagi masyarakat prasejahtera.
- Mitigasi dan Tanggap Bencana: Penyediaan dana taktis yang cepat dan akuntabel untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam.
Diterangkan Aprozi Alam, dari sudut pandang teologis, langkah yang diambil merupakan implementasi nyata dari konsep investasi ukhrawi,” WALI merupakan tabungan akhirat bagi setiap legislator. Semakin banyak yang berwakaf, semakin besar manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas, dan semakin luas pula aliran amal jariyah yang tidak akan terputus bagi si pewakif,”terangnya.
Secara fikih muamalah, wakaf memiliki keistimewaan tersendiri dibanding instrumen sedekah lainnya karena prinsipnya yang menjaga keutuhan pokok harta (tahan pokoknya) namun terus mengalirkan manfaatnya (salurkan hasilnya).
Keterlibatan BWI sebagai lembaga independen Negara menjadi jaminan bahwa dana yang disetorkan oleh para legislator akan dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional (good nazhir governance). Sinergi antara otoritas Politik (legislator) dan otoritas wakaf (BWI) ini diharapkan dapat menjadi role model Nasional dalam penguatan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. (Red)













