Bandar Lampung- Niat hati ingin bergaya bak eksekutor jalanan yang ditakuti, enam orang debt collector alias “mata elang” (matel) di Kota Bandar Lampung justru harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan. Alih-alih sukses membawa pulang mobil target, mereka malah “sukses” memicu aksi kejar-kejaran dramatis lengkap dengan bunyi tembakan peringatan dari Polisi.
Drama penegakan hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan. Ia menyebutkan bahwa petugas terpaksa melepaskan tembakan ke udara karena para pelaku sempat mencoba unjuk gigi dan melawan saat hendak ditangkap.
“Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan,” ujar Indra, Minggu (28/6/2026).
Tampaknya, nyali besar para pelaku langsung ciut begitu mendengar bunyi timah panas menyalak di udara.
Aksi sok jagoan ini bermula pada Jumat (26/6/2026). Korban berinisial CR (47) kala itu sedang memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero Sport kesayangannya di halaman Butik yang berada di Jalan Kartini, Bandar Lampung.
Mungkin mengira korban akan mudah ditakut-takuti, komplotan matel ini langsung mengepung korban. Bak sutradara film laga, mereka mengintimidasi dan memaksa CR untuk menyetir mobilnya menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance demi menyerahkan kendaraan tersebut secara sukarela (versi paksaan).
Sayangnya, mereka lupa bahwa ini tahun 2026, di mana korban kejahatan bisa melapor dengan cepat. CR yang tidak terima langsung menghubungi pihak Kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra langsung bergerak cepat ke lokasi sekitar pukul 21.30 Wib. Hasilnya? Suatu “panen raya” premanisme jalanan berhasil digagalkan.
Selain mengamankan enam orang pelaku yang mendadak tidak segarang sebelumnya, Polisi juga menyita sejumlah “armada tempur” dan barang bukti diantaranya Mitsubishi Pajero Sport milik korban, Toyota Innova dan Nissan X-Trail armada para terduga pelaku dan barang bukti lainnya.
Kini, para terduga pelaku (debt colektor) yang salah memilih profesi sampingan di hari Jumat itu harus meringkuk di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tidak main-main dan langsung menjerat mereka dengan pasal berlapis, mulai dari dugaan pencurian dengan kekerasan, pemerasan, hingga pengancaman sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini kami juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut,” pungkas Kombes Pol Indra Hermawan.
Pesan moral dari kejadian ini, Jika ingin menarik kendaraan menunggak gunakanlah jalur hukum yang resmi, bukan dengan jurus “keroyokan” di parkiran butik. Sebab, alih-alih dapat komisi dari leasing, Anda malah bisa dapat fasilitas menginap gratis dikamar berlantai dingin Kepolisian. (Sandi Putra/ Red)













