Early Warning System (Peringatan Dini) Kajati Lampung, Tentang Program MBG Di Provinsi Lampung

Bandar Lampung- Pernyataan tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo  bukan sekadar retorika seremonial. Peringatan keras yang dilontarkannya dalam Pengukuhan DPD APPMBGI Lampung kemarin, merupakan alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung.

“Sampai masih ada keracunan anak-anak kita di Lampung ini,

saya laporkan langsung ke Jampidsus,”

Ketika seorang Kajati mengancam akan melompati jalur birokrasi Daerah dan melaporkan langsung temuan di lapangan ke Jampidsus Kejaksaan Agung, itu artinya ambang batas toleransi telah mencapai titik nol.

Program MBG telah berjalan lebih dari satu tahun. Secara logis dan manajerial, fase adaptasi dan “trial and error” seharusnya sudah selesai. Oleh karena itu, penegasan Kajati bahwa tidak ada lagi ruang untuk kasus keracunan makanan adalah sikap yang sangat proporsional.

Hal yang paling krusial dan berbobot dari pernyataan Kajati Lampung adalah keberaniannya membongkar desas-desus tata kelola yang kotor di lapangan.

” Saya pesan betul, MOU ini biasanya Cuma formalitas tapi aksinya ada atau tidak. Habis itu beli benaran tidak ke Koprasi Merah Putih, beli beneran tidak ke Bumdes, beli beneran tidak ke petani. Ini anak-anak kita dan amanah kita,”

Pernyataan ini adalah pukulan telak, ketika program kemanusiaan dan Nasional diubah menjadi ajang “bisnis”, maka kualitas makanan pasti akan dikorbankan demi mengejar margin keuntungan dan balik modal. Kejaksaan Tinggi Lampung membaca celah korupsi ini dengan sangat jeli. Jika praktik ini dibiarkan, maka anggaran Negara yang masif akan mengalir ke kantong para broker, bukan ke piring makan anak-anak yang membutuhkan.

Langkah preventif yang ditawarkan Kajati melalui dorongan transparansi pencatatan kebutuhan hingga penggunaan anggaran adalah solusi hulu yang tepat. Pernyataan Kajati Lampung kemarin adalah bentuk early warning system (sistem peringatan dini) yang sangat profesional. Kejaksaan tidak sedang menggertak sambal, melainkan sedang memasang barikade hukum.

Bagi para pengusaha dan pengelola dapur MBG di Lampung, pilihannya kini hanya dua: berbisnis dengan standar tinggi dan hati nurani, atau bersiap menghadapi jeruji besi Jampidsus. Program Nasional ini terlalu sakral untuk dikotori oleh ketamakan korporasi maupun kelalaian yang mengancam nyawa generasi penerus Bangsa. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!