JAKARTA, Studio2News – Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (9/6/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco kepada seluruh peserta rapat. Pertanyaan tersebut dijawab serempak dengan persetujuan dari anggota dewan yang hadir.
Palu sidang diketuk tepat pukul 11.00 WIB, menandai sahnya regulasi baru tersebut. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, telah menyampaikan laporan akhir mengenai proses pembahasan. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa revisi ini krusial untuk melengkapi kerangka hukum yang selaras dengan KUHAP yang baru disahkan. Pengesahan ini dilakukan hanya berselang beberapa saat setelah Komisi III menggelar rapat pleno tingkat satu.
Revisi UU Polri ini membawa beberapa poin perubahan mendasar, di antaranya adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta regulasi penempatan personel Polri dalam jabatan sipil.
Terkait batas usia pensiun anggota Polri, undang-undang ini menetapkan aturan transisi sebagai berikut, Bagi anggota yang berusia 56 tahun pada saat UU ini berlaku, batas usia pensiun mengikuti ketentuan sebelumnya. Bagi anggota yang berusia 57 tahun saat UU ini berlaku, masa pensiun diperpanjang hingga berusia 59 tahun. Bagi anggota yang akan memasuki usia 58 tahun tahun ini, masa dinas dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun, terhitung sejak UU ini diundangkan.
Salah satu sorotan utama dalam revisi ini adalah penyesuaian batas usia pensiun untuk jabatan Kapolri. Berdasarkan Pasal 30 ayat (5) huruf c, batas usia pensiun tertinggi bagi perwira tinggi bintang empat ditetapkan menjadi 60 tahun.
Selain itu, UU tersebut memberikan diskresi kepada Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” bunyi kutipan pasal tersebut.
Dengan disahkannya revisi UU ini, diharapkan institusi Polri dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas serta menyesuaikan diri dengan dinamika hukum dan keamanan nasional yang terus berkembang. (Red).













