JAKARTA, Studio2News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang V Tahun 2025-2026 yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026).
Salah satu poin paling progresif dalam revisi undang-undang ini adalah terbukanya peluang bagi warga negara penyandang disabilitas untuk bergabung menjadi anggota Polri.
Aturan ini termaktub dalam Pasal 21 ayat (2) UU hasil revisi, yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi personel kepolisian sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh institusi.
Pemerintah menekankan bahwa rekrutmen ini nantinya tidak akan dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan kebutuhan organisasi.
Terkait detail teknis mengenai persyaratan serta pembinaan bagi anggota penyandang disabilitas, pemerintah menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pembahasan revisi ini berlangsung efisien dengan fokus pada 20 substansi, termasuk 7 materi pembahasan baru.
Selain isu disabilitas, terdapat beberapa penyesuaian krusial lainnya yakni :
- Batas usia pensiun anggota Polri kini ditetapkan menjadi 59 tahun untuk level Bintara dan Tamtama, serta 60 tahun untuk golongan Perwira (Pertama, Menengah, dan Tinggi).
- Penguatan regulasi mengenai jaminan kesehatan dan kesejahteraan bagi seluruh anggota Polri.
- Pengaturan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian yang diselaraskan dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Penugasan ini berfokus pada fungsi pemeliharaan keamanan, ketertiban, perlindungan, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
Edward menambahkan bahwa aturan mengenai penugasan di luar struktur ini telah diperjelas dalam penjelasan pasal, termasuk dengan memberikan contoh penugasan yang selama ini sudah berjalan (existing).
Dengan disahkannya revisi UU ini, Polri diharapkan dapat lebih adaptif dalam merespons kebutuhan organisasi dan masyarakat, sekaligus menunjukkan langkah nyata dalam mendukung inklusivitas di sektor publik. (Red).













