LAMPUNG SELATAN, Studio2News — Aksi kriminalitas sadis yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan berhasil diungkap kepolisian dalam waktu singkat.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelarian pelaku penusukan brutal terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) resmi berakhir di tangan aparat penegak hukum.
Peristiwa mencekam ini sebelumnya terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Wai Muli Induk, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Korban yang tengah terlelap bersama anaknya di dalam kamar mendapati rumahnya disambangi penyusup gelap.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, memaparkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak pintu bagian belakang rumah korban.
“Saat korban sedang tidur bersama anaknya, pelaku masuk melalui pintu belakang yang dirusak. Aksinya kemudian diketahui korban,” ujar Stefanus.
Nahas, situasi berubah menjadi pertumpahan darah ketika sang ibu terbangun dan memergoki gerak-gerik pelaku.
Panik kedoknya terbongkar, pelaku yang kalap langsung menyambar pisau dapur yang berada di dalam rumah.
Tanpa ampun, pelaku menghujani tubuh korban dengan tikaman membabi buta pada bagian belakang kepala serta belikat kiri dekat leher.
Usai melampiaskan kebiadabannya, pelaku kabur meninggalkan korban yang bersimbah darah. Korban yang menahan sakit seketika menjerit histeris meminta pertolongan hingga membuat warga sekitar berhamburan mendatangi lokasi dan mengevakuasinya ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda.
Mendapat laporan insiden tersebut, jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Kalianda langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta memburu petunjuk penting.
Kerja keras aparat membuahkan hasil manis. Tim URC Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda sukses mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai penganiayaan berat ini dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku yang ternyata masih berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berhasil diringkus pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku diketahui berinisial P alias D. (15), warga Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
“Pelaku berhasil kami identifikasi dari ciri-ciri yang disampaikan saksi, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” pungkas AKP Stefanus.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (Wawan/Red).













