LAMPUNG BARAT – Ditreskrimsus Polda Lampung mulai memeriksa sejumlah Pamong Desa terkait kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara, Pekon (Desa) Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan keterlibatan oknum Wakil Ketua DPRD Lampung Barat yang disinyalir membuka lahan secara ilegal di kawasan tersebut.
Subdit II Perbankan dan Manajemen Keuangan (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung telah memanggil beberapa Kepala Dusun untuk dimintai klarifikasi.
Kepala Dusun Talang Sembilan (Dusun 6) Pekon Sidomulyo, Dadang Hendra membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia mengaku dicecar lebih dari sepuluh pertanyaan oleh penyidik Kepolisian,”Penyidik mempertanyakan batas wilayah Dusun, status hukum lahan—apakah masuk kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL), serta aktivitas alat berat ekskavator di lokasi tersebut,” ujar Dadang saat dikonfirmasi via telepon Minggu 24 Mei 2026
Selain Dadang, penyidik juga memeriksa Kepala Dusun 7, Ari pada hari yang sama. Kendati diperiksa, baik Dadang maupun Ari meyakini bahwa wilayah pemukiman mereka berada di luar kawasan hutan lindung.
Hal serupa disampaikan oleh Kepala Dusun Talang Gerang (Dusun 3), Hasan Rifai. Ia membantah wilayahnya masuk dalam Register 43 B dan menunjukkan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 1999 oleh Sutikno, Kepala Desa Sidomulyo saat itu.
Menariknya, Sutikno selaku penerbit SKT tersebut kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, sosok yang saat ini tengah dibidik atas dugaan penyerobotan lahan menggunakan alat berat.
Berdasarkan data yang dihimpun, sengketa lahan di Pekon Sidomulyo merupakan konflik agraria menahun yang terjadi sejak pemekaran dari Desa induk, Basungan, sebelum tahun 1990. Diduga kuat, sekitar 80 persen wilayah Pekon Sidomulyo sebenarnya masuk dalam kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara.
Kondisi ini memicu bom waktu sosial. Saat ini diperkirakan ada ribuan warga yang bermukim di lahan konflik tanpa kepemilikan mutlak (sertifikat). Di Dusun Talang Sembilan terdapat sedikitnya 160 Kepala Keluarga (KK), sementara di Talang Gerang terdapat 63 KK. Bahkan, warga di Dusun 6, 7, 8, dan 9 sama sekali tidak mengantongi alas hak dan hanya mengandalkan peta Desa usulan tahun 1999.
Status “merah” lahan Sidomulyo sebenarnya bukan hal baru bagi otoritas agraria. Pada tahun 2018, Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat telah membatalkan pengajuan sertifikat untuk 508 bidang tanah warga dalam program Redistribusi Tanah.
Pembatalan tersebut dilakukan setelah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Lampung-Bengkulu melakukan telaah buku ukur lahan. Hasilnya, ratusan bidang tanah yang diusulkan warga terbukti masuk dalam zona Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara.
Meski BPN telah menyatakan status lahan tersebut sebagai kawasan hutan, aktivitas jual beli lahan ilegal di kawasan ini justru kian subur dan diduga melibatkan oknum pejabat serta oknum wakil rakyat. Berdasarkan investigasi lapangan, nilai ekonomi lahan di wilayah konflik ini tergolong fantastis: Lahan dengan SKT dihargai hingga Rp300 juta per hektare untuk kebun kopi produktif selanjutnya lahan tanpa dokumen dijualbelikan secara bawah tangan dengan harga berkisar Rp150 juta per hektare. Praktik perambahan dan transaksi ilegal ini disinyalir merugikan Negara dalam jumlah besar serta memicu kerusakan ekosistem hutan di wilayah Serengit.
Sayangnya, kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan di lapangan. Dinas Kehutanan Provinsi Lampung beserta penyuluh kehutanan setempat dinilai terkesan melakukan pembiaran. Minimnya sosialisasi batas peta kawasan secara masif kepada masyarakat dan ketiadaan penegakan hukum yang tegas membuat aksi perambahan hutan dan alih fungsi lahan terus meluas tanpa kendali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Lampung masih terus melakukan pendalaman materi, dan redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Wakil Ketua DPRD Lampung Barat terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut. (Samson/ red))













