BANDAR LAMPUNG, Studio2News – Sembari tertawa santai seusai sidang, Eks Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, nampaknya tak menyadari beratnya beban dosa korupsi yang telah ia perbuat.
Kini, pelarian taktisnya di hadapan hukum resmi diuji setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam mega skandal korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Tuntutan tegas tersebut dibacakan langsung oleh JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (11/8/2026).
Tak hanya hukuman badan, JPU KPK juga mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 7,85 miliar, dikurangi dengan nominal yang telah dirampas oleh negara.
Jika dalam waktu paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta bendanya tak kunjung dibayarkan, negara siap menyita dan melelang aset-aset sang mantan bupati. Bahkan, jika harta bendanya masih tidak mencukupi, jaksa meminta tambahan hukuman dua tahun penjara.
Tak berhenti di situ, KPK turut mematikan langkah politik Ardito dengan menuntut pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama tiga tahun setelah masa hukumannya selesai.
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kedua Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sikap tidak bertanggung jawab serta mencederai upaya negara dalam pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan posisinya.
Menanggapi tuntutan berat tersebut, Ardito menunjukkan gelagat santai dan sempat melempar tawa kepada awak media. Dirinya berdalih bahwa tuntutan merupakan hak subjektif jaksa dalam menganalisis fakta persidangan.
“Sebenarnya saya bilang kaget, enggak kaget, tinggal lihat mukanya kan ya,” ucap Ardito sambil tertawa.
Ia menyatakan bakal menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi sendiri secara pribadi, dengan dalih dirinya yang mengalami langsung situasi tersebut. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa dijadwalkan akan digelar pada Kamis (20/8/2026).
Perkara korupsi yang bersumber dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 10 Desember 2025 ini ternyata tidak dinikmati seorang diri. JPU KPK turut membacakan tuntutan serupa bagi lingkaran terdekat Ardito yang ikut terseret dalam pusaran hitam ini:
- Ranu Hari Prasetyo (Adik Kandung Ardito), Dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Anton Wibowo (Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah), Dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lampung Tengah), Dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Berdasarkan fakta dakwaan, Ardito terbukti mematok fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen di Lampung Tengah. Sepanjang Februari hingga November 2025, ia mengeruk uang haram senilai Rp 5,25 miliar melalui tangan Riki Hendra dan sang adik, Ranu Hari. Tak hanya itu, Ardito juga terbukti mengutip Rp 500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan melalui perantara Anton Wibowo, dengan total gelontoran fee proyek yang dikantongi mencapai Rp 5,75 miliar. (Sandi/Red).













