Diduga Tidak Terima Diingatkan, Septiani  Diancam Akan Dibunuh Tetangga

Bandar Lampung- Niat mengimbau ketertiban lingkungan berujung ke ranah hukum. Septiani (33), warga Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung, resmi melaporkan tetangganya berinisial J ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan ancaman pembunuhan setelah menegur kerumunan warga yang berisik hingga larut malam.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wib. Dimana merasa terganggu oleh aktivitas berkumpul hingga dini hari,”Saya menegur atau mengigatkan jangan membuat kebisingan yang menganggu waktu istirahat warga, mungkin karena tidak terima atas teguran saya,  dia mendatangi rumah dan menggedor pagar rumah secara brutal sambil ngomong dengan  ancaman “Gua bunuh lo.”, karena saya merasa keselamatan jiwa terancam, maka saya melaporkan kesini,” ujar Septiani diruang tunggu SPKT Polresta Bandar Lampung

Laporan resmi tersebut teregistrasi dengan Nomor STPL: LP/B/1434/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. Terlapor disangkakan melanggar dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Insiden ini mengaitkan persoalan hak atas kenyamanan permukiman dengan perlindungan hukum warga Negara. Pelapor berharap aparat Kepolisian dapat memproses aduan ini secara profesional guna memberikan kepastian hukum dan mengembalikan rasa aman di lingkungan tempat tinggalnya.

Berita ini akan kami perbarui setelah mendapatkan konfirmasi dari phak tekait. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!