Darurat Gaji ASN di 490 Daerah, DPR Desak Pemerintah Segera Kucurkan Tambahan TKD

JAKARTA, Studio2News – Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid, menegaskan bahwa pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan hak mutlak yang tidak dapat ditawar atau ditunda dengan alasan apa pun. Ia mendesak negara segera memenuhi kewajiban tersebut melalui dana Transfer ke Daerah (TKD).

“Gaji ASN itu hak, bukan sesuatu yang bisa ditawar atau ditunda karena alasan anggaran. Guru, tenaga kesehatan, PPPK, semuanya menggantungkan hidupnya dari situ. Jadi, jangan sampai ada yang gajinya tidak dibayar tepat waktu,” ujar Kholid melalui siaran pers, Kamis (6/8/2026).

Krisis fiskal daerah ini kini telah meluas hingga 490 pemerintah daerah, yang mengalami kesulitan serius dalam membayar gaji pegawai mereka. Sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS, Kholid menilai persoalan ini telah mencapai skala yang mengkhawatirkan dan berpotensi memicu dampak sistemik.

“Ini bukan lagi persoalan satu-dua daerah. Karena skalanya sudah cukup luas dan bisa berdampak sistemik terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tegasnya.

Di sisi lain, Kholid juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran secara cermat. Langkah ini meliputi pemangkasan belanja yang tidak prioritas serta penataan ulang alokasi anggaran tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa kemampuan fiskal sebagian besar daerah sangat terbatas, sehingga efisiensi saja tidak akan cukup untuk menutup kebutuhan belanja pegawai.

Menanggapi situasi ini, Kholid mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera merampungkan perhitungan kebutuhan tambahan TKD, melaporkannya kepada Presiden, dan memberikan kepastian hukum serta administratif bagi daerah.

“Kami minta Pak Purbaya dan Pak Tito segera melaporkan hasil hitungannya kepada Presiden dan mengumumkan kepastiannya. Jangan sampai ASN di daerah menanggung akibat dari proses administrasi yang berlarut-larut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa ada 490 daerah yang terdampak fiskal akibat pemotongan TKD. Pihaknya saat ini masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penambahan anggaran untuk belanja aparatur sipil negara tersebut.

“Itu sudah dihitung kebutuhannya berapa kira-kira, menunggu anggaran Bapak Presiden. Nanti, kita belum detail apa, belum bisa diumumkan. Tunggu petunjuk Bapak Presiden dulu,” kata Purbaya di Istana, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Selain alokasi TKD, pemerintah telah menyiapkan dana tambahan sebesar Rp 20,5 triliun yang dijadwalkan untuk dibagikan ke 490 daerah tersebut.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk ke saya itu jumlahnya Rp 20,5 triliun dibagi ke 490 daerah,” jelas Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan menargetkan dana segar tersebut mulai dicairkan paling lambat pekan depan, setelah seluruh proses administrasi rampung diselesaikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!