Biayai Pernikahan Pakai Duit Curian, Sepasang Kekasaih di Lampung Timur Diringkus Polisi

LAMPUNG TIMUR, Studio2News — Niat suci membina rumah tangga justru diawali dengan aksi kriminal yang mencoreng akal sehat. Sepasang kekasih di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, nekat merampas uang tabungan milik seorang petani senilai Rp 30 juta demi memuluskan rencana biaya pernikahan mereka.

Kedua pelaku yang kini telah berstatus sebagai suami istri, Sopiyan Evendi dan Noni Yunika Sari, harus menelan pil pahit. Alih-alih menikmati lembaran hidup baru bersama, keduanya justru kompak mendekam di sel tahanan Polres Lampung Timur usai diringkus Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah korban bernama Imam Khoiri (46) merasa ada kejanggalan pada saldo rekeningnya yang terkuras habis.

Aksi bejat ini bermula pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban yang mendatangi rumah Noni Yunika Sari di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, meminta tolong untuk mengecek saldo rekening bank miliknya.

Tanpa ada rasa curiga, korban menyerahkan kartu ATM beserta catatan nomor PIN kepada Noni. Namun, kepercayaan tersebut justru dikhianati. Alih-alih langsung mengecek saldo, Noni malah keluar masuk rumah selama kurang lebih satu jam.

Setelah waktu tersebut, Noni mengembalikan kartu ATM kepada korban tanpa memberikan informasi apa pun mengenai jumlah saldo. Ia bahkan berdalih kartu tersebut rusak pada bagian chipnya. Korban yang masih berbaik sangka sama sekali tidak menyangka bahwa kartu miliknya telah direkayasa.

“Korban kemudian memberikan kartu ATM beserta catatan nomor PIN kepada tersangka Noni. Noni Yunika Sari kemudian memerintahkan Sopiyan Evendi untuk menarik uang dari ATM tersebut sebesar Rp 30 juta,” beber Iksir, Selasa (11/8/2026).

Kecurigaan korban terjawab ketika ia mendatangi pihak bank pada 13 Juni 2026 untuk mengganti kartu ATM yang rusak. Saat itulah ia mendapati saldo tabungannya telah raib sebesar Rp 30 juta.

Merasa penasaran, korban meminta cetakan riwayat transaksi pada 15 Juni 2026. Dari data tersebut tercatat penarikan tunai sebesar Rp 30 juta dilakukan pada 10 Juni 2026 pukul 17.53 WIB hanya berselang beberapa menit setelah ia menyerahkan kartu dan PIN kepada Noni.

Teka-teki semakin terang setelah korban meminta rekaman CCTV dari agen BRILink tempat uang tersebut ditarik. Dalam rekaman visual itu, terlihat jelas bahwa penarikan dilakukan oleh Sopiyan Evendi, yang saat itu merupakan rekan Noni.

Guna menutupi jejak kejahatannya, Noni sempat merusak chip kartu ATM menggunakan pisau sebelum dikembalikan kepada korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil curian tersebut ludes dipakai untuk membiayai pernikahan serta membeli sejumlah barang pribadi.

Pelarian pasangan sejoli ini akhirnya terhenti pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Berbekal informasi akurat, petugas gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Ratu dan Kanit Reskrim menyergap kedua tersangka di Dusun VIII, Desa Labuhan Ratu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya, Buku tabungan Bank BRI milik korban, Uang tunai sisa kejahatan sebesar Rp 16 juta, Satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam (sarana kejahatan), Topi dan kaus oblong hitam, Sebilah pisau merah muda yang dipakai untuk merusak chip ATM

Akibat perbuatan curang tersebut, korban mengalami kerugian total hingga Rp 30 juta. Kini, pasangan suami istri baru ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!