BGN Wajibkan Penempelan Label Batas Waktu Konsumsi di Wadah Makanan Siswa, Aturan Batas Waktu 4 Jam  

Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna menjamin mutu hidangan dan mencegah risiko keracunan pangan. Salah satu regulasi krusial yang kini diberlakukan secara ketat adalah batas maksimal konsumsi selama empat jam sejak makanan selesai dimasak.

Untuk memastikan standar tersebut terpenuhi, BGN mewajibkan penempelan label batas waktu konsumsi pada seluruh wadah makanan siswa. Namun, kunci utama keberhasilan penegakan aturan di lapangan berada di tangan para pendidik. Peran aktif guru sangat krusial dalam mengawasi dan mendampingi murid secara langsung saat jam makan berlangsung di sekolah.

Pendampingan langsung oleh guru di kelas memiliki dua tujuan utama:

  • Pencegahan Konsumsi Makanan Kadaluarsa: Guru memastikan siswa menyantap hidangan tepat waktu sebelum melewati tenggat aman yang tertera pada label.
  • Larangan Membawa Pulang Sisa Makanan: Guru mengawasi agar sisa hidangan tidak dibawa pulang ke rumah. Kualitas dan kebersihan makanan berisiko menurun drastis seiring berjalannya waktu, yang meningkatkan potensi kontaminasi bakteri bahaya jika disimpan sembarangan di luar lingkungan sekolah.

Langkah ini merupakan bagian dari pembenahan sistemik secara menyeluruh. Selain pengawasan di tingkat kelas, pengetatan operasional juga dilakukan mulai dari pemeliharaan bahan baku, proses pengolahan, hingga tahap distribusi akhir ke sekolah-sekolah.

Sinergi antara tenaga pendidik, pengelola program, dan instansi terkait menjadi kunci mutlak keberhasilan operasional harian. Pihak sekolah diminta untuk segera melaporkan setiap potensi penyimpangan prosedur operasional standar (SOP) demi menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh peserta didik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!