BERSANDIWARA JADI KORBAN CURAS, DUA PEMUDA AKHIRNYA DITANGKAP

Way Kanan – Jagat media sosial di Kabupaten Way Kanan sempat digegerkan oleh kabar aksi pembegalan sadis yang menimpa seorang kurir paket. Korban dilaporkan dirampok setelah mengambil uang setoran sebesar Rp13.240.000 di kawasan Kecamatan Negara Batin. Namun, setelah diselidiki polisi, cerita heroik tersebut ternyata hanyalah drama palsu yang diarsiteki oleh korban sendiri.

Tekab 308 anti begal Satreskrim Polres Way Kanan bergerak cepat membongkar sandiwara ini. Dua pemuda asal Negara Batin, yakni MA (23) dan rekannya AAS (20), kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti bersekongkol membuat laporan kepolisian palsu.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto  melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika MA mendatangi Polsek Negara Batin pada Selasa, 26 Mei 2026. Kepada penyidik, MA mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas).Dalam laporan awalnya, MA menyusun skenario yang cukup meyakinkan: Pukul 11.56 Wib MA mengaku mengambil uang setoran paket senilai Rp13.240.000 di rumah saksi AAS di Kampung Gisting Jaya selanjutnya pukul 11.58 Wib mengakui jika saat melintasi Jalan Bgd di dekat SMPN 02 Negara Batin, MA mengaku dihadang oleh dua pria bersenjata tajam jenis golok dan aksi kekerasan yang diceritakan MA  motornya ditendang hingga terjatuh, lalu para pelaku menodongnya dengan parang serta merampas tas selempang berisi uang belasan juta tersebut.

“Berita ini sempat viral dan memicu keresahan di tengah masyarakat Way Kanan karena dinilai wilayah tersebut menjadi rawan kejahatan,” ujar Iptu Riswanto kemarin.

Langkah taktis yang diambil Tekab 308 anti begal Satreskrim Polres Way Kanan dalam menguji konsistensi laporan justru menjadi bumerang bagi MA. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan struktural antara garis waktu (timeline) kejadian dan keterangan yang diberikan oleh MA saat diperiksa secara intensif.

Mencium adanya aroma rekayasa, petugas kemudian melakukan pemeriksaan ulang yang mendalam terhadap MA dan AAS pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 Wib. Di hadapan penyidik, pertahanan kedua pemuda ini akhirnya runtuh. Mereka mengakui bahwa aksi pembegalan tersebut sama sekali tidak pernah terjadi.

Berdasarkan hasil pendalaman, motif di balik laporan palsu ini cukup miris. Uang setoran milik perusahaan jasa pengiriman tempat MA bekerja ternyata sudah habis tak bersisa,”Uang setoran paket tersebut diduga kuat telah habis digunakan oleh pelaku untuk mendanai aktivitas judi online dan bermain perempuan. Karena panik tidak bisa menyetor, MA bersama rekannya AAS bersekongkol menciptakan cerita perampokan ini,” jelas Kasat Reskrim.

Sebagai barang bukti, Polisi berhasil mengamankan sejumlah tangkapan layar (screenshot) transaksi pengiriman dana (transfer) ke beberapa rekening yang memperkuat bukti bahwa uang tersebut telah didepositokan ke situs judi. Selain itu, petugas menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan dua unit ponsel merek Oppo.

Kini, MA dan AAS harus mempertanggungjawabkan perbuatan konyol mereka yang telah membohongi institusi Polri dan meresahkan masyarakat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, jo Pasal 220 KUHP terkait Laporan Palsu. (Dedi/ red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!