Bejat! Ayah Tiri di Way Kanan Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Ancam Bunuh Ibu Korban

WAY KANAN, Studio2News — Kesucian seorang anak di bawah umur di Kabupaten Way Kanan dirusak oleh orang yang seharusnya melindungi mereka. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil membekuk seorang pria berinisial AS (40), warga Kecamatan Negara Batin, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan secara berlanjut terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun.

Perbuatan keji tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, aksi bejat tersangka AS terhadap korban, sebut saja Mawar (16), terjadi dalam rentang waktu antara Maret hingga awal Agustus 2026 di rumah mereka di Kecamatan Negara Batin.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka tidak hanya menggunakan bujuk rayu, tetapi juga kekerasan fisik serta ancaman pembunuhan terhadap korban dan ibu kandungnya sendiri demi memaksa korban agar tak berdaya dan menuruti hawa nafsunya.

“Tersangka melakukan aksinya beberapa kali dengan modus ancaman akan membunuh ibu korban dan korban untuk membuat korban tidak berdaya,” jelas Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto, Minggu (9/8/2026).

Tak tahan dengan teror dan trauma yang dialami sang anak, ibu korban akhirnya resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Way Kanan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Bergerak cepat atas laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Way Kanan langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi guna mengumpulkan alat bukti yang kuat.

Pada Jumat, 7 Agustus 2026 (Pukul 20.00 WIB), Polres Wayakanan melaksanakan serangkaian gelar perkara setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, status AS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penegakan hukum ini, polisi memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap dipenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, Pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian, Satu buah bantal dan Alat bukti surat berupa hasil Visum et Repertum serta keterangan saksi-saksi.

“Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Way Kanan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Iptu Riswanto.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka AS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (1), (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 418 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 Juncto Pasal 126 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mengingat status korban adalah anak tiri dari pelaku, ancaman hukuman pokok selama 12 tahun penjara ditambah sepertiga (1/3), sehingga tersangka terancam mendekam di balik jeruji besi selama 16 tahun penjara. (Dedi/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!