Bejat! Ayah Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan

Surabaya, Studio2news – Kasus kekerasan seksual yang mencoreng nurani manusia terjadi di Surabaya. Seorang pria berinisial ST (47), tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri kandungnya sendiri yang kini baru berusia 17 tahun. Aksi durjana yang dilakukan berulang kali ini bahkan membuat sang anak hamil hingga usia kandungan mencapai empat bulan.

Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, mengungkapkan bahwa pelaku yang berprofesi sebagai buruh pabrik tersebut telah melancarkan aksinya sejak tahun 2025.

“Kasus kekerasan seksual ini dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri, berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 9 SMP pada tahun 2025 hingga April 2026,” ujar Ganis di Mapolda Jatim, Senin (29/6).

Meskipun telah bercerai dari ibu korban sejak 2012, ST diketahui masih rutin mengunjungi rumah mantan istrinya di kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya, hampir setiap pekan. Di sanalah ST memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya.

Ganis menambahkan, pelaku sangat nekat. Dalam beberapa kesempatan, ST bahkan melakukan aksi persetubuhan tersebut saat ibu korban berada di rumah yang sama, namun sedang tertidur lelap. “Posisi mereka tidur bersama, dan di situlah tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan saat ibunya sedang terlelap,” jelasnya.

Kejahatan yang disembunyikan ST selama setahun lebih ini akhirnya terkuak pada Maret 2026. Korban yang masih berusia remaja mulai menunjukkan gejala fisik, yakni sakit perut dan mual yang intens. Kecurigaan sang ibu terjawab setelah membawa putrinya ke dokter spesialis kandungan pada 17 April 2026. Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa korban telah hamil empat bulan, yang juga dikonfirmasi dengan absennya siklus menstruasi sejak Februari 2026.

Tak terima dengan perbuatan keji tersebut, ibu dan korban segera melaporkan ST ke pihak kepolisian. Tersangka akhirnya diringkus dan resmi ditahan oleh Polda Jatim pada 23 Juni 2026.

Kini, ST harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan KUHP.

“Ancaman hukumannya adalah 5 sampai 15 tahun penjara. Karena adanya relasi kuasa antara ayah dan anak, maka akan ada pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pokok,” tegas Ganis.

Kepala UPTD PPA DP3A Surabaya, Lingga Mahawan, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan intensif bagi korban, baik dari sisi psikologis maupun kesehatan.

Terkait janin yang dikandung korban, Lingga menjelaskan bahwa kondisi tersebut sangat berisiko karena merupakan hasil hubungan sedarah (inses). “Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait kelanjutan bayi ini. Apakah akan dirawat oleh keluarga atau diserahkan ke panti sosial, mengingat risiko kecacatan yang tinggi,” pungkasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!