Bawa Kabur dan Kawini Anak di Bawah Umur, Pria Asal Way Kanan Diringkus Polisi

WAY KANAN, studio2news – Pelarian AS pria asal Way Kanan, Lampung akhirnya menemui jalan buntu. Pria yang tega membawa kabur lalu menikahi seorang anak di bawah umur secara ilegal ini ditangkap tim Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan setelah sempat bersembunyi di wilayah Bangka Belitung.

AS ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bersembunyi di area perkebunan di kawasan Kebon Serai, Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (21/6/2026).

Kasus ini terbongkar saat ibu korban yang sedang berada di Brebes, Jawa Tengah, menerima sebuah rekaman video pada awal Januari 2026 dari keluarga pelaku. Betapa hancur hati sang ibu ketika melihat video tersebut menunjukkan putrinya, NC, tengah melangsungkan prosesi pernikahan dengan AS.

Pernikahan tersebut dilakukan tanpa restu, tanpa sepengetahuan, dan tanpa izin sedikit pun dari orang tua korban.

“Ibu korban langsung pulang ke Kampung Gunung Sangkaran, Way Kanan, untuk mencari anaknya. Ternyata, korban sudah dibawa pergi oleh pelaku sejak 11 Januari 2026,” ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, Rabu (24/6/2026).

Upaya keluarga korban untuk mencari keberadaan sang anak sempat menemui jalan buntu karena pihak keluarga pelaku tidak kooperatif. Akhirnya, keluarga melaporkan tindakan nekat AS ke Polres Way Kanan pada 27 April 2026.

Meski polisi telah melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan sepanjang Mei 2026, AS memilih mangkir dan melarikan diri ke luar pulau. Namun, pengejaran polisi tidak sia-sia. Setelah keberadaan pelaku terdeteksi di Bangka Belitung, tim penyidik segera bergerak melakukan penjemputan paksa.

Saat ini, pelaku telah digelandang ke Mapolres Way Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, mulai dari keterangan saksi, akta kelahiran korban, pakaian korban saat kejadian, hingga hasil Visum et Repertum (VeR).

Tak tanggung-tanggung, AS terancam hukuman berat dengan dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 454 dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tindakan AS ini menjadi peringatan keras bahwa hukum tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang merusak masa depan anak-anak, dengan dalih pernikahan sekalipun. (Dedi/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!