Batam- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggulung praktik perjudian darat jenis kasino terselubung di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam. Penindakan yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Bareskrim (Wakabarekskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, pada Sabtu (15/8/2026) malam pukul 21.30 WIB tersebut mengamankan 197 orang beserta barang bukti uang tunai senilai nyaris Rp7,8 miliar.
Konferensi pers (doorstop) terkait pengungkapan kasus ini digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Minggu (16/8/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei bersama jajaran pejabat Bareskrim Polri, Puspom TNI, BP Batam, Polda Kepri, dan Polresta Barelang.
Dari total 197 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik mengidentifikasi klasifikasi peran sebagai berikut:
- Manajemen & Operasional (101 Orang): 1 pemilik berinisial A, 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer/bandar, dan 2 staf marketing.
- Pemain (96 Orang): 86 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 10 Warga Negara Asing (WNA).
- Rincian WNA: 7 warga negara Tiongkok, 2 warga negara Singapura, dan 1 warga negara Malaysia.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis yakni Uang Tunai Brankas Rp7.297.213.000 (dari 3 unit brankas), Uang Tunai Meja Kasir Rp500.000.000 (dari laci meja penukaran chip), Total Uang Tunai Rp7.797.213.000. Mesin Permainan Total 105 unit (16 mesin piala/bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, 1 mesin dadu, 14 mesin tembak ikan), Peralatan Kasino Ribuan chip permainan (dalam proses kalkulasi nilai nominal).
Penyidik menerapkan pasal berlapis dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) untuk menjerat para tersangka Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c jo. Pasal 427 UU No. 1/2023. Penyelenggara perjudian terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Kategori VI, Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c UU No. 1/2023 terhadap pihak yang mengelola, menyembunyikan, atau menyamarkan aset hasil perjudian. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan Bareskrim Polri tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti dalam proses pemeriksaan mendalam di Mapolresta Barelang guna pengusiran tuntas jaringan penikmat maupun penyedia jasa kasino ilegal tersebut. (Red)













