Banyak ASN Cerai di Lampura, Pertengahan 2026 Sudah Samai Total Kasus 2025

Lampung Utara- Tren perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menunjukkan grafik yang mengkhawatirkan. Baru memasuki pertengahan tahun (Januari–Medio Juni 2026), angka perceraian ASN tercatat sudah menyentuh 13 kasus.

Jumlah tersebut melonjak tajam mengingat angka ini telah menyamai akumulasi total kasus perceraian ASN sepanjang tahun 2025 (Januari–Desember) yang juga berada di angka 13 kasus. Dengan sisa waktu enam bulan ke depan, potensi lonjakan kasus hingga akhir Desember 2026 diperkirakan sangat tinggi jika tidak diimbangi dengan langkah preventif dan pembinaan mental yang kuat.

Berdasarkan keterangan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Lampung Utara, Kausyar, ketidakharmonisan dalam rumah tangga masih menjadi faktor dominan yang memicu keretakan hubungan para Abdi Negara tersebut.

“Faktor utama yang memicu keretakan ini didominasi oleh ketidakharmonisan dalam rumah tangga, Dan, banyak yang mengugat dari sang istri,” ujar Kausyar dalam keterangannya, Selasa 4 Agustus 2026

Dijelaskannya, menanggapi fenomena ini bahwa Inspektorat Lampura memegang peran strategis sesuai fungsi pengawasan intern Pemerintah. Penanganan perkara perceraian ASN bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari penegakan kode etik dan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS serta regulasi perkawinan ASN,”Tupoksi Inspektorat melalui Irbansus mencakup melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap permohonan izin cerai yang diajukan ASN untuk memastikan tidak ada pelanggaran disiplin berat, selanjutnya melakukan konfirmasi serta upaya pembinaan awal guna meminimalisasi potensi perceraian sebelum rekomendasi diterbitkan, dan memberikan pertimbangan hukum dan etika yang tajam kepada Pembina Kepegawaian (Bupati/Sekda) terkait kelayakan pemberian izin atau penolakan permohonan perceraian,”jelasnya.

Melonjaknya angka perceraian ASN di Lampura menjadi sinyal penting bagi seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperketat pembinaan karakter dan kerohanian di lingkungan kerja masing-masing. Perceraian tidak hanya berdampak pada kehidupan personal ASN, tetapi juga berpotensi memengaruhi kinerja, fokus pelayanan publik, serta citra korps ASN di mata masyarakat. (Yogi/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!