LAMPUNG TENGAH, studio2news – Upaya sindikat narkotika lintas provinsi untuk menjadikan Tol Trans Sumatera sebagai jalur distribusi barang haram kembali berhasil dipatahkan.
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah sukses membongkar aksi penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di KM 172, yang berpotensi menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Humas Polda Lampung, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku yang terlibat langsung dalam pengiriman narkoba berhasil diringkus petugas.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak berhenti di situ. Saat ini, tim penyidik tengah memburu satu aktor utama berinisial A, yang diduga kuat berperan sebagai pengendali jaringan narkotika tersebut dari balik layar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memutus rantai peredaran narkotika yang terus mengintai masyarakat. Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman maksimal.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polres Lampung Tengah mengenai waktu pasti pengungkapan kasus tersebut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas. (Red).













