Aroma Korupsi di Balik Pesta Demokrasi, Kejari Pringsewu Bidik Dana Hibah Bawaslu

PRINGSEWU, Studio2news – Pesta demokrasi Pilkada 2024 di Kabupaten Pringsewu kini tercederai oleh dugaan skandal keuangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu secara resmi memulai operasi pengusutan terkait dugaan penyimpangan dana hibah yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu dari Pemerintah Daerah setempat.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu kini tengah bekerja maraton di tahap penyelidikan. Tidak main-main, tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah represif guna membedah aliran dana yang seharusnya digunakan untuk mengawal integritas pemilu tersebut.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, Annas Huda, membenarkan bahwa lembaga korps Adhyaksa tersebut sedang mengendus adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

“Iya benar, kami sedang ada penyelidikan terkait dengan dana hibah yang diterima Bawaslu dari Pemda Pringsewu,” ungkap Annas kemarin.

Investigasi ini bukan sekadar wacana. Kejaksaan telah mulai memanggil sejumlah pihak yang dianggap memegang “kunci” dalam manajemen keuangan Bawaslu untuk dimintai klarifikasi. Annas menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan guna memastikan apakah terjadi tindak pidana korupsi atau hanya sekadar pelanggaran administratif.

“Kalau soal pihak-pihak terkait, kita panggil untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Perkembangan perkara bakal disampaikan ke publik jika status penanganannya sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan,” tambahnya.

Ketajaman penyidik Pidsus terlihat dari aksi “turun gunung” mereka ke sejumlah kecamatan sekitar 4 Juni 2026 lalu. Investigasi lapangan ini diduga kuat dilakukan untuk mencocokkan dokumen fisik dengan laporan pertanggungjawaban yang ada. Penelusuran ke akar rumput ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari tidak ingin sekadar percaya pada dokumen di atas meja, melainkan mencari fakta lapangan terkait realisasi penggunaan dana hibah tersebut.

Hingga saat ini, meski belum ada penetapan tersangka, langkah Kejari Pringsewu telah menciptakan gejolak di lingkungan birokrasi daerah. Publik kini menanti, apakah “pesta” anggaran di Bawaslu Pringsewu akan berakhir di kursi pesakitan, atau ada pihak yang mampu meloloskan diri dari jeratan hukum. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!