BANDAR LAMPUNG, Studio2News — Kebijakan kontroversial kembali ditorehkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Provinsi Lampung. Di saat masyarakat luas berdarah-darah menghadapi krisis infrastruktur jalan yang memicu insiden tragis, penguasa daerah justru menggelontorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai rehabilitasi fasilitas instansi penegak hukum yang pengerjaannya kini tengah berlangsung.
Langkah ini dinilai secara telak telah mencederai rasa keadilan publik. Betapa tidak, di Kabupaten Way Kanan, seorang ibu terpaksa melahirkan di dalam mobil akibat akses jalan rusak parah yang memperlambat perjalanan ke fasilitas kesehatan. Sementara di berbagai wilayah lainnya, warga harus bergotong royong secara swadaya menambal lubang jalan demi keselamatan nyawa sesama.
Ironisnya, alokasi anggaran fantastis ini secara terang-terangan menabrak imbauan tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengenai kewaspadaan terhadap pemberian hibah atau fasilitas APBD kepada instansi vertikal.
Sebagai contoh nyata, proyek rehabilitasi fisik Rumah Jabatan Kejaksaan Negeri Lampung Utara tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP/LPSE) dengan nilai mencapai Rp559.999.440. Padahal, instansi vertikal seperti Kejaksaan telah memiliki pos pembelanjaan resmi tersendiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penggunaan APBD untuk memoles fasilitas lembaga penegak hukum ini bukan sekadar persoalan salah kaprah anggaran, tetapi menyimpan risiko laten yang berbahaya: menggerus independensi pengawasan hukum terhadap jalannya roda Pemerintahan Daerah.
Pengesahan anggaran yang mencederai nurani ini sekaligus memperlihatkan borok dalam rantai birokrasi dan hilangnya skala prioritas daerah. Sebagai pintu utama penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terbukti gagal menyaring proposal pengajuan hibah fisik instansi vertikal. Padahal, penapisan prioritas publik—seperti perbaikan jalan raya dan fasilitas kesehatan dasar—seharusnya menjadi parameter mutlak sebelum usulan diloloskan.
Di sisi lain, Badan Anggaran (Banggar) dan komisi terkait di DPRD Provinsi Lampung yang memegang hak penganggaran (budgeting) serta pengawasan (controlling) justru meloloskan alokasi tersebut hingga disahkannya Peraturan Daerah tentang APBD. Legislatif sekali lagi menunjukkan kegagalannya sebagai benteng terakhir pertahanan uang rakyat.
Pengalokasian APBD untuk fasilitas kedinasan instansi vertikal ini menegaskan perlunya evaluasi total terhadap mekanisme perencanaan di Bappeda serta fungsi kontrol DPRD Lampung. Sudah saatnya anggaran daerah dikembalikan sepenuhnya untuk menjawab jeritan rakyat, bukan untuk memanjakan fasilitas elite penegak hukum di atas penderitaan publik. (Sandi Putra/Red)













