Way Kanan- Peribahasa “air susu dibalas air tuba” sepertinya pas banget buat pemuda 22 tahun berinisial NH warga Pasar Banjit ini. Bukannya berbakti atau bantu-bantu nyapu rumah, NH malah nekat menggasak uang Rp17 juta milik orang tua tirinya sendiri. Apesnya, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya diciduk Polisi juga saat bersembunyi di Bandar Lampung.
Aksi nekad anak tiri ini terbongkar setelah korban, Yudi Hartono, dan istrinya pulang ke rumah di Kelurahan Pasar Banjit. Betapa kagetnya sang ibu tiri saat melihat kamar tidur sudah berantakan mirip kapal pecah. Dompet merah kesayangan yang tadinya disimpan rapi di bawah kasur tempat sembunyi uang paling “aman” sejuta umat sudah tergeletak kosong di lantai. Uang tunai sebesar Rp17.000.000 raib tanpa jejak.
Pelaku tampaknya lupa kalau kejahatannya meninggalkan jejak yang sangat mencolok. Adik perempuannya membocorkan kalau dirinya sempat dikunci dari dalam rumah oleh sang kakak tiri, NH. Begitu pintu terkunci, NH langsung ngacir membawa kabur uang belasan juta tersebut.
Tak butuh waktu lama bagi orang tua tirinya untuk mengambil tindakan tegas. Tanpa ampun dan tanpa kompromi drama keluarga, korban langsung melaporkan anak tirinya sendiri ke Polsek Banjit.
Setelah sempat menghirup udara bebas dan kabur ke Bandar Lampung, pelarian NH akhirnya kandas. Petugas Polsek Banjit yang diback-up Polsek Labuhan Ratu menggerebek tempat persembunyiannya di Jalan Purnawirawan Gang Cengkeh, Gedung Meneng, Bandar Lampung, pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB.
NH ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru (lengkap dengan BPKB dan STNK) yang diduga dibeli dari hasil curian dan dompet warna merah tempat menyimpan uang.
Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar mengonfirmasi bahwa tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. NH dijerat Pasal 476 Juncto Pasal 481 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun 8 bulan. (Red)













