Ada-Ada Aja,  Bukannya Cari Cuan Halal Pria di Kalianda Malah “Curi” Jalur Selamat dari Tsunami

Lampung Selatan – Di tengah peliknya urusan cari nafkah, kreativitas kriminal yang satu ini tampaknya agak kelewat batas dan jujur saja, agak kurang masuk akal. Alih-alih mengincar barang berharga konvensional, seorang pria di Kalianda, Lampung Selatan ini justru nekat mengembat fasilitas keselamatan public rambu penunjuk jalur evakuasi tsunami.

Aksi “kurang kerjaan” ini berhasil dihentikan oleh Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan. Seorang pria berinisial Z.A. alias E. (43) terpaksa harus menyudahi petualangan absurdnya dan kini resmi diamankan pihak berwajib untuk merenungi kelakuannya.

Peristiwa ini awalnya terendus pada Kamis, 4 Juni 2026. Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan yang sedang patroli rutin di Jalan Ibnu Hasyim, Kelurahan Kalianda, dibuat garuk-garuk kepala saat mendapati dua unit rambu jalur evakuasi milik mereka raib dari tempatnya. Padahal, plang tersebut merupakan hibah penting dari BNPB untuk mitigasi bencana.

“Fasilitas ini memiliki fungsi krusial sebagai penunjuk arah penyelamatan masyarakat ketika terjadi bencana. Jadi, hilangnya fasilitas publik ini jelas langsung menjadi perhatian serius kami,” ujar Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi.

Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi layaknya detektif handal, Polisi akhirnya mengendus keberadaan si pemetik rambu. Pada Sabtu, 27 Juni 2026 tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kalianda Aiptu Zairul Fikri langsung bergerak mengepung kediaman pelaku.

Hasilnya, Z.A. pasrah diciduk tanpa perlawanan. Mungkin dia sendiri bingung mau menjawab apa saat ditanya polisi kenapa menimbun rambu tsunami di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan “starter pack” pencurian yang cukup epic yakni satu palu/martil bergagang besi (alat eksekusi), satu unit plang jalur evakuasi tsunami (hasil jarahan), dan Pecahan semen cor (bukti sisa-sisa perjuangan merobohkan tiang)

Akibat kelakuan ajaib Z.A., negara (dalam hal ini BPBD Lampung Selatan) harus menanggung kerugian material sebesar Rp5.976.120. Tapi yang lebih mahal tentu saja taruhannya: keselamatan warga jika sewaktu-waktu bencana datang dan mereka kehilangan arah.

Kini, jangankan menyelamatkan diri ke tempat tinggi, Z.A. justru harus bersiap dievakuasi ke dalam sel tahanan. Penyidik Polsek Kalianda menjerat pelaku dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan.

IPTU Sulyadi pun tak lupa memberikan pesan penutup yang menohok namun edukatif bagi warga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum. Semuanya dibangun untuk kepentingan kita bersama. Kalau melihat ada perusakan atau pencurian aset negara seperti ini, tolong segera lapor ke layanan Polri 110,” tegasnya.

Pelajaran moral hari ini: Jika ingin menguji adrenalin atau kekuatan otot dengan palu, carilah pekerjaan di proyek bangunan yang jelas-jelas menghasilkan gaji, bukan malah membongkar fasilitas keselamatan milik publik. Ada-ada saja. (Wawan/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!