JAKARTA, Studio2News — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9), kembali merobek tabir kelam integritas birokrasi negeri ini.
Di antara nama-nama yang terseret, figur Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, politisi senior Partai Golkar sekaligus Ketua Umum Ormas Barisan Pemuda Rakyat (BAPERA) kembali mencuat sebagai aktor sentral dalam pusaran rasuah.
Penangkapan ini bukan sekadar penindakan biasa. Fahd diduga kuat bertindak sebagai perpanjangan tangan atau “orang kepercayaan” seorang menteri terkait, mengatur rantai suap dan manipulasi Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pengembang properti raksasa.
Tak tanggung-tanggung, dari penggeledahan di kediaman pihak lain yang terseret berinisial Gus A, tim penyidik KPK sukses menyita 17 koper dan tas berisi tumpukan uang tunai rupiah serta valuta asing dengan nilai fantastis, menyentuh angka Rp100 miliar.
Keterlibatan Fahd dalam pusaran suap BPN Bogor ini semakin mengonfirmasi reputasinya sebagai pemain lama dalam kejahatan kerah putih (white-collar crime). Publik tentu belum lupa bagaimana rekam jejak Fahd pernah tercoreng dalam skandal korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada tahun 2011–2012, di mana ia berstatus sebagai terpidana.
Namun, hukuman masa lalu rupanya tak membuat jera. Nama Fahd kembali terseret dalam pusaran skandal korupsi kelas kakap di lingkungan Pertamina Hulu Energi (PHE). Dalam pengembangan kasus tersebut, ia diduga menjadi otak di balik aliran dana “pengamanan” rutin senilai Rp20 miliar setiap bulannya yang disetor kepada oknum petinggi Polri, Karyoto, sewaktu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Deretan skandal berskala kakap yang terus menyeret nama Fahd A. Rafiq memberikan sinyal darurat bagi penegakan hukum di Indonesia. Praktik lancung yang dilakukan tidak lagi bisa dibaca sebagai pelanggaran insidental, melainkan sebuah pola kejahatan terorganisir, sistemik, dan berulang.
Ketika seorang residivis korupsi masih leluasa merajai gurita suap lintas sektor, mulai dari proyek keagamaan, energi, hingga agraria, maka integritas dan reformasi birokrasi di Indonesia sedang diuji di ambang jurang kehancuran.
Berikut deretan kasus yang menjerat Fahd A Rafiq sebagai tersangka Korupsi:
1. Suap DPID
Fahd A Rafiq pertama kali berurusan dengan KPK saat terlibat perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tahun 2012. Dia ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
Fahd mulai ditahan pada 27 Juli 2012. Fahd dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Pengusaha yang juga menjadi Ketua Gema MKGR ini diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Provinsi Aceh.
2. Kasus Korupsi Proyek Al Quran
Lima tahun berselang, tepatnya di tahun 2017, Fahd A Rafiq kembali ditetapkan tersangka oleh KPK. Fahd yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga dijerat sebagai tersangka di kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Fahd diduga menerima duit terkait proyek tersebut. (Red).













